MPI | KOTABUMI – Di pimpin Ipda Fredy Saputra, TEKAB 308 Presisi bersama Timsus Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung berhasil membekuk terduga pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan, Senin (13/03/2023)
Terduga pelaku berinisial RHS (30) merupakan warga Perumahan Tulung mili Kelurahan Kotabumi ilir, RHS telah berhasil di tangkap Petugas disebuah rumah yang ada di Desa Kalibalangan Kecamatan Abung selatan, pada senin (13/03/2023) sekira pukul 10:00 Wib.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, “Aksi Curas tersebut dilakukan terduga pelaku pada jumat (30/02/2023) sekitar pukul 20.30 Wib di jalan Hi. Alamsyah RPN Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, dengan Korban Hesti Andayani warga Kelapa Tujuh.
Modus yang dilakukan, saat korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju ke arah kota, ketika berada di depan kantor Jasa Raharja, pelaku dari arah belakang langsung mengambil paksa tas selempang milik korban dan kabur.
Di dalam tas tersebut berisikan barang milik korban, diantaranya berupa Handphone merk Vivo Y50, uang tunai sejumlah Rp 2.300.000, KTP an.Korban, SIM C, ATM dan STNK Kendaraan,” jelas Kasat. Senin 13/3/2023.
Lanjut Eko, dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat petugas, terduga pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Abung Selatan, Petugas kita langsung bergerak kelokasi yang di maksud, dan berhasil mendapatkan salah satu barang bukti HP milik korban yang ada di tangan seorang wanita inisial “N”, dan saat ditanyakan darimana asal barang, dirinya (N) menerangkan bahwa mendapatkan hand phone tersebut dari terduga RHS.
Selanjutnya petugas kita menghubungi terduga RHS dengan menggunakan Hand Phone tersebut, meminta agar datang ke rumah terduga “N” yang kemudian datang dan langsung kita amankan ke Mapolres, dan ada barang bukti lain yang juga ikut kita sita dari lokasi penangkapan, berupa 1 (satu) buah pirek dalam kotak rokok Surya.
Saat ini keduanya tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik, kemudian untuk terduga RHS tercatat pernah melakukan aksi serupa (Curas) di Tahun 2011, 2019 (Residivist) dan telah menjalani hukuman,” tutup Akp Eko. (AlbeT)












