KPK Tetapkan MENSOS Juliari Batubara Tersangka Suap BANSOS COVID-19, KPK Sita Rp.14,5 Miliar Dalam 3 Mata Uang

Patroliindonesia |Jakarta – KPK telah menetapkan status hukum para pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oknum pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka.

Juliari diduga menerima suap terkait Bansos COVID-19.

“KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima suap Juliari Peter Batubara (JPB),” tegas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih Jakarta.

Minggu, (06/12/20) dini hari.

Sementara 4 orang tersangka lainya yakni, 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos COVID-19 di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, lalu 2 Supplier Rekaman Bansos COVID-19, Ardian 1M dan Harry Sidabuke.

Dengan penetapan status tersangka ini, JPB diminta secepatnya untuk menyerahkan diri ke KPK, sebab JPB tidak ikut terjaring OTT yang digelar sejak Jum’at (04/12/20) malam kemarin.

Sebagai penerima suap, JPB dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sebelum nya Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan OTT itu terkait dugaan penerimaan suap para Vendor bantuan Sosial COVID-19.

“Dugaan Korupsi, PPK telah menerima hadiah dari para Vendor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos di Kementerian Sosial RI dalam Penanganan Pandemi COVID-19,” tegas Firli dini hari ini.

Foto : Barangbukti sebagai alat transaksi senilai 14,5 Milyar Rupiah

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat OTT terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp.14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry. (*)

Pos terkait