MPI, Ciamis Jawa Barat – Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Ciamis, Sabtu (4/11/2023) berjalan meriah dan disambut antusias oleh masyarakat Ciamis. Para peserta Kirab Pemilu menampilkan keunikan partai masing-masing.
Dibalik kemeriahan Kirab Pemilu ada Dugaan hal yang tidak Sesuai kesepakatan pelaksanaan Kirab, yang dibiarkan oleh KPU Kabupaten Ciamis. Di antaranya para peserta hanya boleh membawa lima kendaraan roda empat dan tidak membawa atribut caleg. Selain itu, peserta tidak boleh membawa soundsistem di kendaraan.
Faktanya ada beberapa peserta Kirab Pemilu yang memakai sound. Mereka juga membawa atribut yang diluar kesepakatan. Padahal Kirab Pemilu bertujuan sosialisasi pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih. Bukan ajang kampanye karena belum waktunya.
Berdasarkan informasi dan menelusuri regulasi yang ada di KPU, ternyata acara Kirab Pemilu ini ada dibawah Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM. Dengan demikian ketua divisi ini yang harus bertanggungjawab atas pelanggaran yang di buat aturannya oleh KPU.
Ketika dikonfirmasi terkait masalah hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Kirab Pemilu, Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, mengatakan, Bawaslu sebelumnya sudah melayangkan surat himbauan kepada KPU Ciamis agar tidak ada pelanggaran kesepakatan aturan main. Apalagi sampai ada dugaan kampanye waktu kirab, tapi faktanya ada juga dugaan yang menyalahi kesepakatan aturan kirab yang telah disepakati.
“Kami secara normatif sudah melayangkan surat himbauan yang meminta KPU menertibkan aturan para peserta Kirab Pemilu. Himbauan ini semestinya ditindaklanjuti oleh KPU agar ajang sosialisasi ini tidak berubah menjadi dugaan ajang kampanye,” ujar Jajang.
Menurut Jajang, sampai akhir bulan tepatnya 27 November 2023 masih tahapan sosialisasi untuk mengedukasi pemilih agar berpartisipasi secara aktif. Jika ternyata ada yang menggunakan untuk kampanye sebelum waktunya, Bawaslu akan terus mengawasi di lapangan.*
Penulis : Thio
Editor : Yan’s