Kuasa Hukum Lapor Polda Lampung, Atas Dugaan Penyalahgunaan Merek Resmi PSHT

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroli Indonesia, Lampung – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melalui Kuasa Hukumnya Mohamad Samsodin, SH. dan Welly Dany Permana, SH.,MH melaporkan sekelompok orang yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman dan melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran merek milik PSHT, di SPKT Polda Lampung. Senin (07/12)

Laporan itu tercatat dengan nomor laporan polisi: STTLP/B- 1886/XII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung.

Bacaan Lainnya

Welly Dany Permana, SH.,MH, selaku Kuasa hukum PSHT yang mendampingi pelapor mengatakan, kami selaku Kuasa Hukum PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) membela kepentingan agar kelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PSHT di Lampung segera ditangkap.

“Kelompok orang tersebut sudah membuat keresahan di kalangan warga PSHT khsusnya di Provinsi Lampung,” kata Welly.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa PSHT di bawah kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, SH.,MH., M.Sc, secara legalitas telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan SK Menkumham RI.

“Kepengurusan PSHT dibawah kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, SH.,MH.,M.Sc, secara legalitas telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan SK Menkumham RI, memiliki Sertifikat Perlindungan Merek Terdaftar dari Dirjen HKI, Surat Dukungan Pengakuan Kepengurusan dari PB IPSI, khususnya untuk wilayah di Lampung ini juga telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung,” terangnya

Dia menambahkan bahwa PSHT Kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc adalah yang sah secara legalitas

“PSHT dikami adalah yang sah, secara legalitas kita komplit, maka jika ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku, menggunakan sakral atau seragam beladiri PSHT untuk meyakinkan dan mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya perlu dipertanyakan lagi,” tegasnya

Kronologi kerusuhan, lanjut Welly menerangkan, kerusuhan terjadi pada hari sabtu tanggal 28 Nopember 2020. Awal mula terjadi pada saat PSHT Lampung mengadakan pelantikan pengurus, kemudian berdatangan orang orang menggunakan atribut PSHT mengaku pengurus. “Massa datang menolak pelantikan, melakukan pengancaman dan mengerahkan massa yang terhasut untuk membubarkan kegiatan, padahal acara tersebut sudah mendapat izin dari Kapolresta Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” tutup Welly.

Laporan tersebut dikuatkan dengan bukti-bukti Video pada saat kejadian dan akibat kejadian itu PSHT Lampung mengalami kerugian materil maupun imateril.(*)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait