Kuasa Khusus Raidin Anom akan Bela Buruh yang Di Lalaikan Oleh Dua perusahaan yang Masih Segar Bugar

PATROLIINDONESIA, Tangerang, Banten – Pengacara Raidin Anom SH, SE selaku kuasa dari karyawan PT Indah Jaya dan PT Spinmill akan menindaklanjuti surat yang sudah di layangkan ke Badan pengawas ketenaga kerjaan serang provinsi Banten, Raidin anom saat di wawancara di depan gedung dinas pengawas ketenaga kerjaan serang banten Raidin anom menjelaskan kepada awak media, selasa (10/2/2021).

Foto : Pusat Pemerintah Provinsi Banten.

“Saya datang dengan tim yang akan menindaklanjuti surat yang sudah di terima oleh dinas pengawas ketenaga kerjaan di wilayah banten,” itu kata Raidin anom. dan surat yang sudah di layangkan kemarin kepada dinas pengawas tenaga kerjaan provinsi banten supaya sifatnya dugaan ini sebagai pelanggaran normatif,” tegasnya.

“Kami meminta dinas pengawasan tenaga kerjaan provinsi banten untuk terkait dengan pengawasan dan penyidikan ini9 semoga sepakat dan adanya penyidikan akan melakukan (B.A.P) dengan terhadap siapa saja yang terkait di dalamnya, dengan adanya dugaan pelanggaran normatif ini.” Tambahnya.

Dalam pantauan Info Tangerang dinas pengawas ketenaga kerjaan provinsi banten Rochmat menjelaskan dengan terkait hak normatif karyawan. Dinas pengawasan akan menindaklanjuti oleh perusahaan perusahaan yang tidak mengikuti aturan Undang undang ketenaga kerjaan, “saya akan memanggil semoga dalam prosesnya ini bisa lebih cepat dan buat perusahaan yang masih membandel atau tidak mematuhi sangsi dan per Undang undangannya sudah jelas,” lanjutnya.

Perusahaan perusahaan atau PT yang ada di Kawasan kabupatan kota tangerang provinsi banten akan selalu di pantau dan di awasi oleh Dinas ketenaga kerjaan, dalam hal ini dinas akan mencari hukum yang sudah di terapkan Oleh Undang undang demi keadilan para buruh provinsi Banten.

(Rudi s)

Pos terkait