
MPI, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ringkus 2 orang pemakai sabu, berinisial SL Alias Ijal, Laki-laki, (46) Gang Sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, dan SR Alias Syamsul, Laki-laki, (56), Dusun Bangun Rejo Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, Selasa, (14/5/2024) mengatakan, (9 Mei 2024) sekira pukul 23.30.Wib Team l unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Rahmadhan Hilal berhasil meringkus sekaligus, dalam waktu dan tempat bersamaan, 2 orang pelaku Narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, SH mengatakan, benar anggotanya Tim I Unit 2 Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, sering adanya pemakai sabu di Jalan Baru By Pass Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kamis, (9/5/2024) sekira pukul 23.30.Wib Tim I Unit 2 Opsnal berhasil meringkus pelak, a/n. SH Alias Ijal dan SR Alias Samsul.

Dari hasil penangkapan, ditemukan 1 bungkus plastik kecil didalam plastik sedang kosong transparan berisikan sabu-sabu seberat 0,17 gram bruto, 1 buah kaca pirek berisikan sabu seberat 1,04 gram bruto.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwa benar Barang Bukti (BB) tersebut milik mereka yang didapatkan dari seseorang berinisial BG Als Buyung penduduk Gang Sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Namun hingga saat ini pelaku BG als Buyung belum berhasil ditemukan.
Proses selanjutnya, kedua pelaku SH Als Ijal dan SR Als Samsul berikut Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dan
terhadap kedua pelaku dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)












