Patroliindonesia |Lebak, Banten – Maraknya aktifitas truck besar pengangkut tanah merah yang melintas disepanjang jalan provinsi Maja-Koleang, maupun pengangkut pasir tambang yang melintasi jalan raya Rangkasbitung – Cikande dinilai berbagai pihak sebagai ancaman bagi pengguna jalan lainnya, baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
Pasalnya, lebar jalan provinsi yang hanya berkisar 8 meter, hampir separuhnya digunakan iring-iringan truck besar yang melintas, bahkan banyak yang dengan sengaja parkir dipinggir jalan.
Tak hanya itu, dampak yang ditimbulkan pun sungguh sangat memprihatinkan. Akibat ceceran tanah yang berjatuhan disepanjang jalan mengakibatkan badan jalan menjadi kotor, berdebu dan menjadi becek pada saat hujan turun, sehingga banyak pengendara roda dua yang tergelincir, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.
Sebagai contoh, peristiwa yang belum lama terjadi dikawasan Curugbitung, puluhan pengendara sepeda motor banyak tergelincir karena licinnya jalan yang diakibatkan ceceran tanah yang tersiram air hujan. Ini merupakan bukti bahwa masih kurangnya pengawasan dan tindakan tegas pemerintah, baik dari Dinas Perhubungan maupun Aparat Kepolisian yang mengatur lalu lintas.
Melihat kondisi tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (LAI-KGS) DPD Banten, melalui Divisi Advokasi Hukum angkat bicara. M. Zaenal Arifin, SE. SH. Menurutnya, sejauh ini pengawasan hukum bagi para pengusaha armada truck dinilai masih lemah.
“Saya mempertanyakan, sejauh ini bagaimana sikap pengusaha dalam menjalankan Kepatutan dan Kepatuhan Hukumnya? Mereka (pengusaha red-) harus mengikuti aturan yang sudah dibuat, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Soal penyelenggaraan jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 dan juga Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya saat dimintai pandangan soal aktifitas truck besar yang sudah meresahkan masyarakat pengguna jalan. Sabtu, (05/12/20).
Menurut praktisi hukum yang akrab disapa Bung Zen dan sekaligus Ketua Umum LBH Mata Hukum Indonesia (LBH-MHI) ini, bagi pengusaha armada truck besar yang tidak menjalankan kepatutan dan kepatuhan hukum, dapat dijerat dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) seperti yang tertuang pada pasal 1365 KUHPdt : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membuat kerugian kepada orang lain karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Tutupnya.
(*)