Patroli Indonesia | Cilacap, Jawa Tengah -Birokrasi di Perizinan, khususnya untuk Sarana Umum kerap kali akan bersentuhan dengan status kepemilikan lahan.
Begitupun dengan kegundahan Rastono (36), warga Raja Mulya kelurahan Malabar kecamatan Wanaraja Cilacap, Jawa Tengah yang tengah kebingungan saat dirinya ingin memanfaatkan lahan milik pribadinya yang tengah digunakan untuk fasilitas umum yang menjadi pengelolaan milik salah satu perusahaan BUMN.
Tono panggilan akrabnya yang juga anggota di aliansi wartawan independen Indonesia mengeluhkan berdirinya tiang milik PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Persero yang ditancapkan di lahan miliknya yang sudah lama tertancap, karena akan dirinya akan membangun rumah hunian.
“Saya Merasa khawatir akan keberadaan tiang tersebut karena mengganggu ketika tempat tersebut saya bangunkan rumah hunian keluarga, takut akan terdampak ketika tanah itu di ratakan maka tiang itu akan roboh.” Ujar Rastono. Minggu, (29/05).

Dalam hal ini Rastono selaku pemilik lahan mengaku sudah melaporkan, dan sudah di survei di bulan Januari 2021. Namun belum direalisasikan, hingga pada akhirnya Rastono melaporkan kembali agar segera dilakukan secepatnya pemindahan tiang listrik PLN tersebut dengan nomor laporan K5422052902343
“Saya sudah pernah melaporkan ini, bahkan ketika saya melaporkan kembali sempat diminta ulang data dan biaya administrasi untuk pemindahan tiang tersebut.” Ucapnya.
Lebih lanjut menurut Rastono, terkait biaya atau administrasi pemindahan tiang tersebut membuat dirinya kaget dan heran. “Ya saya heran, karena dari pihak PLN pun selama tiang itu berdiri tidak pernah ada konpensasi yang pernah diberikan oleh PT PLN.” Pungkasnya. (*)












