Lapas Kelas IIB Tahuna Beri Remisi Idul Fitri Bagi 19 Warga Binaan

MPI, Tahuna – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna, memberikan remisi Idul Fitri bagi 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam, Rabu (10/04/2024).


“Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” kata Kalapas Suharno dan Orientasi Lapas dalam keterangan resmi di aula lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tahuna.

Para WBP itu menerima remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

Suharno merinci satu WBP menerima remisi sebanyak 2 bulan, lalu 5 WBP menerima
remisi sebanyak satu bulan 15 hari, 10 WBP menerima remisi sebanyak 1 bulan dan 3 WBP menerima remisi selama 15 hari.

“Bertepatan dengan memperingati Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus.

Penyerahan remisi dilakukan kepada 19 WBP yang menerima remisi.

Lewat pemberian remisi itu, Suharno berharap seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima
remisi dan pengurangan masa pidana agar terus memperbaiki diri lebih bisa menyadari untuk menjadi manusia yang lebih baik seutuhnya baik di Akhlakul Kharimah dan mematuhi serta mengikuti segala program pembinaan Lapas Kelas IIB Tahuna.

Penulis: Elisabet Kantohe

Pos terkait