Patroli Indonesia, Serang – Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Serang akan memperketat pengawasan pendisiplinan protokol kesehatan di objek wisata, mengantisipasi membludaknya mobilitas masyarakat pada libur perayaan Tahun Baru Imlek 2021.
“Ya, nanti kita akan menurunkan petugas di tempat wisata seperti di MBS, Pantai Gope, Banten Lama. Kita akan pantau,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani di Serang, Kamis (11/2/2021).
Ia mengatakan pengawasan tersebut menindaklanjuti dari instruksi Wali Kota Serang nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi COVID-19.
“Di awal penerapan PPKM pada 26 Januari 2021, kita sudah melakukan imbauan ke setiap tempat wisata agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjungnya,” katanya.
Ia mengungkapkan para pengelola objek wisata yang ada di wilayahnya tersebut, diharapkan agar dapat mematuhi dan mengikuti aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan melakukan pengetatan protokol kesehatan dan membatasi kapasitasnya pada pelaksanaan libur perayaan Imlek.
“Nanti pada pelaksanaan liburan Imlek, ada tempat wisata yang mengabaikan prokes dan tidak mentaati peraturan, maka kita akan menindak tegas dengan memberikan teguran sampai penutupan,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan di objek wisata, kata Kusna, pihaknya juga akan melakukan pengawasan di perbatasan-perbatasan wilayah dengan membentuk satgas di tingkat kecamatan se-Kota Serang.
“Kalau untuk penjagaan di vihara atau tempat ibadah, sebelumnya sudah menyebarkan surat edaran supaya bisa merayakan di rumah saja,” kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat dalam mengisi liburan pada 12-13 Februari ini untuk dimanfaatkan dengan baik, seperti lebih mendekatkan diri bersama keluarga di rumah dan dijadikan momentum untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. (*/Red)