MPI, Sukabumi, Jabar – Sebuah mobil yang berada di pom SPBU Pertamina 3443304 2G7V+98R, Pelabuhan ratu, di kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Terlihat ada sebuah mobil Pick up yang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite subsidi dalam derigen ukuran 1.750 liter di kawasan Pelabuhan ratu. Selasa (16/9).

Kronologi kejadian
Berawal awak media dan Aliansi BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) untuk berlibur di sebuah pantai yang berada di pantai pelabuhan ratu di sukabumi yang jarak pom dekat dengan tempat kami ngopi. Saat beberapa wartawan melihat adanya ke janggalan di sebuah Pom dan dari salah satu wartawan yang di lokasi mencoba mengkontrol apakah betul ada pengisian pertalite dengan mengunakan derigen air yang berukuran 35 liter per derigen, hal ini sangat membahayakan.
Disaat pemantauan di lokasi pada pukul 3:30 mobil keluar dari Pom SPBU, yang kemudian diikuti oleh beberapa rekan wartawan dengan satu mobil hitam. Setelah berkabar lewat WA, yang dimana saat mobil itu berjalan, kami bergegas mengikuti serlok yang diberikan oleh rekan saya yang sedang mengikuti mobil pick up yang membawa PERTALITE dari SPBU, hingga berhenti di pinggir jalan dan menghampiri sebuah rumah Kadus (kepala Dusun).
Setelah awak media sampai di rumah Kadus dan mencari pemilik mobil pick-up yang berada di rumahnya, lalu Kadus itu memberikan keterangan, bahwa Pak Wihanda atau yang biasa dipangil APEP mengakui bahwa ia mengambil BBM jenis PERTALITE dengan menggunakan surat yang sudah terdaftar sebagai data nelayan. Namun di dalam surat tersebut ada kejanggalan dan Wihanda mengakui bahwa BBM PERTALITE tersebut untuk diperjualbelikan lagi untuk diecerkan ke warung-warung yang menjual bensin ke masyarakat umum.
Setelah investigasi yang kami lakukan susah cukup untuk menindak tegas dari bukti dan saksi yang kami dapati, di tim kami pun ada yang melaporkan ke pihak berwenang.
Namun setelah sampai di Polres, kami merasa tidak dihiraukan oleh Pelayanan Polres dan kami menelpon Polda Jabar agar laporan kami ini dapat ditangani. Setelah menelpon Polda Jabar, barulah kami ditanggapi oleh pihak berwenang, dan didatangi ke lokasi untuk membawa tersangka ke Polres untuk menjalani proses hukum.
Tapi aneh, setelah laporan sudah dibuat, ada kejanggalan. “Seharusnya tersangka ditahan di ruang tahanan, namun malah sebaliknya, tersangka dibiarkan duduk di ruang tamu dan duduk dengan santai saja.” Ungkap salah satu tim wartawan.
Dalam kejadian ini jelas Penyalahgunaan oleh mafia BBM bersubsidi bisa menjadi tindakan penggunaan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti dijual kembali dengan harga lebih tinggi, digunakan oleh industri atau kendaraan mewah, atau dijual ke kegiatan ilegal seperti pertambangan, yang diancam dengan pidana penjara dan denda besar sesuai Undang-Undang Migas dan Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kami, dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) merasa Polres Sukabumi pada saat kami melaporkan hal itu, merasa kecewa karena seharusnya kami dan kepolisian bisa bersinergi dalam Tupoksi dan juga membantu penemuan wartawan bukan untuk mempersulit wartawan.
Kami LAI BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) bersama awak media meminta Kepada bapak Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan meminta agar segera meninjau dan memantau hal pelanggaran BBM itu, yang dimana BBM jenis Pertalite subsidi telah dijadikan bisnis pribadi.
Red














