Foto: Sidang Putusan Sengketa Informasi Publik Antara Pemohon Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Kota Tangerang Terhadap Termohon Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Patroliindonesia |Kota Tangerang, Banten – Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa informasi publik dengan register nomor 061/III/KI BANTEN-PS/2020 dengan agenda sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan dikantor Komisi informasi Provinsi Banten Jl. Raya Serang Petir KM.3 Banjar Sari Cipocok Jaya Kota Serang pada hari Rabu 30 September 2020 lalu,
antara Pemohon Lembaga Aliansi Indonesia Barikade Khusus Distrik-88 Kota Tangerang Terhadap Termohon Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Dalam sidang putusan yang dihadiri pihak Pemohon Suparman Ketua DPC BASUS D-88 Kota Tangerang di dampingi Ibu Endah Prihatiningsih SH sebagai Dewan Penasehat Hukum nya, sedangkan dari Termohon dihadiri oleh Tito dan Ir.Dida yang diberikan kuasa oleh Pihak Termohon dari Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Ketua DPC Suparman yang biasa di sapa Encing Parman ini, memberi keterangan kepada awak media patroliindonesia.online bahwa sebagai Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia / Barikade Khusus Distrik-88 Kota Tangerang, dirinya bersyukur karna semua upaya yang di ajukan dirinya sebagai Pemohon dari LAI Basus 88 Kota Tangerang kini tengah berproses. Rabu, (7/10/20).
“Alhamdulillah semua rangkaian sidang dari agenda pemeriksaan awal kedudukan Hukum dan Legalstending pemohon diterima, lalu agenda Pembuktian sampai pada putusan.
Alhamdulillah Majelis Komisioner pun Mengabulkan Sebagian Permohonan atas Termohon,” kata Encing Parman.
“Dari kajian kami, pada dasarnya semua sama. Dan telah kita ketahui bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional.
Dalam Kesesuaian UU terperinci beberapa kalimat, seperti: 1)Bahwa hak pemperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. 2)Bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. 3)Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,”
papar Encing Parman.
Kemudian, Suparman pun menyampaikan Terima Kasih kepada Ketua Umum Bapak H.Jhoni Lubis dan Kornas Basus D-88 Bapak Revan yang selalu mendukung kegiatan DPC BASUS D-88 cabang Kota Tangerang, karena setiap kegiatan DPC selalu melaporkannya ke DPP, juga kepada para pengurus, anggota dan Dewan Penasehat BASUS D-88 LAI Cabang di kota Tangerang serta beberapa teman-teman dari Media yang selalu mendampingi dari awal sidang sengketa ini.
“Kita tunggu 14 hari sampai putusan Komisi infomasi kita terima,” ucap Encing Parman sambil menutup wawancaranya. (Sdkn)