Foto: Walikota Bekasi
Patroliindonesia |Bekasi, Jabar – Mulai 2 – 7 Oktober 2020 Pemerintah kota Bekasi. Mengeluarkan keputusan dalam surat Maklumat No.440/6086/SETDA.TU berisi 4 hal yang menjadi perhatian. Jumat (02/09).
Terkait hal yang menjadi perhatian Walikota diantaranya: Pelaksanaan Ibadah Berjamaah
Menghimbau agar pengurus tempat ibadah wajib dan secara rutin untuk mengingatkan pengunjung agar mengutamakan Protokol Kesehatan. kemudian, Tempat/Jasa Parawisata & Hiburan Pemberlakuan operasional usaha, mulai pukul 09.00 wib s.d 18.00 wib diantaranya Diskotek, Bar, Karaoke, Pub, Billiar, Spa, Panti Pijat, Reflexi, Permainan anak-anak, Rumah Makan, Restoran, Jasa pertemuan gedung dan Pusat Olah Raga.
Dengan himbauannya dimana pelaku usaha wajib dan secara berkala malakukan swap/rapid test terhadap karyawan, pembersihan area usaha wajib per 4 jam sekali dan untuk gedung tidak melebihi 50% pengunjung.
Lalu soal pasar Tradisional dan Pasar Swasta, berlaku mulai pukul 08.00 wib s.d 18.00 wib dengan himbauan kepada pengurus pasar setempat agar mengedepankan protokol kesehatan dengan mengunakan Thermal Gun. Dan kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
Mulai berlaku pukul 09.00 wib s.d 18.00 wib dengan memperketat dan menyeleksi secara teliti orang per orang dengan alat Thermal Gun.
Maklumat tersebut dikeluarkan dan di sahkan oleh Walikota Bekasi Bpk. Dr. Rahmat Effendi dalam kepatuhan protokol kesehatan dan dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kota Bekasi. (Hr)