Patroli Indonesia | Bogor, Jawa Barat – Sebagai langkah menuju disiplin dan komitmen menuju harapan, terselenggaranya agenda Deklarasi Dewan Pengurus Daerah Provinsi Jawa Barat Yayasan Buah Kelapa Indonesia (Bersatu Pada Arah Kebijakan Lanjutkan Pembangunan Indonesia) pada tanggal 8 Maret 2022 di Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Sabtu, (5/2/2022).
Tepatnya pada tanggal 2 – 02 – 2022 telah di adakan acara penyerahan mandat tugas dan tanggung jawab amanah Dari Ketua Umum Bapa Doddy ,kepada ketua DPD Propinsi Jawa Barat Bapak Warno, dihadiri pula Pembina Tenor Amin Sutannto, Citra Suci Putri Pertiwi, dan seluruh jajaran pengurus DPD.
Ketua Umum Yayasan Buah Kelapa Indonesia sebagai motivasi pemikiran untuk bergerak menuju realisasi pelaksanaan Deklarasi yang di iringi kegiatan peduli yatim dengan Santunan.
Buah Kelapa Indonesia ( Bersatu Pada Arah Kebijakan Lanjutkan Pembangunan Indonesia )
“dengan visi – misi dan 7 Divisi dalam struktur adalah kegiatan Bhaktinya yang mengarah kepada Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam di desa tertinggal wilayah NKRI.
Visi : Bersatu Pada Arah Kebijakan Lanjutkan Pembangunan Indonesia, dalam mengangkat Potensi Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam di desa tertinggal wilayah NKRI.
Misi :
Membangun manfaat, harkat dan martabat masyarakat di desa tertinggal menuju harapan sejahtera, damai dan mandiri.
Menjadikan dasar pelaksanaan segala bentuk kegiatan” dan pendirian” DPD tiada lain adalah untuk mengacu percepatan pencapaian tujuan yang terkandung pada visi dan misi Yayasan Buah Kelapa Indonesia.
Mengedepankan niat yang bersih dan kepedulian terhadap sesama warga bangsa Indonesia, dengan Bhinneka Tunggal Ika-Pancasila, UUD 1945 dan NKRI,” Ucapnya.
Mengenali, mempelajari dan menyadari selanjutnya menjadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan menuju harapan Visi dan misi Yayasan Buah Kelapa Indonesia, delapan Undang-undang yang berhubungan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan kerja Yayasan Buah Kelapa Indonesia, yaitu :
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, tentang pokok Pemerintahan Daerah.
2. Undang undang nomor 1 Tahun 1957, tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
3. Undang undang nomor 19 Tahun 1965, tentang Desa Praja.
4. Undang undang nomor 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
5. Undang undang nomor 5 Tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa.
6. Undang undang nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
8. Undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Diharapkan dengan adanya Undang-undang tersebut dapat mewadahi perkembangan desa di setiap zaman yang berbeda – beda.
Sehingga perkembangannya di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman ini,” Pungkasnya. (*)