Marak Kasus ML, Joe’na Kembali Ungkap Rp104,2 Triliun di Rekening Nasabah Bank Mandiri di Tahun 2010

MPI, JAKARTA, – Nilai yang sangat luar biasa dan Fantastis saat mengetahui dana simpanan Nasabah Bank Mandiri dengan jumlah yang begitu besar yakni Rp104 Triliun.

Tentu kita mengenal pengusaha pemilik PT. Djarum dan Perbankan BCA, R.Budi Hartono, sebagai penyandang predikat orang terkaya di Indonesia dengan memiliki kekayaan US$ 7,6millyar atau setara Rp.88,4 triliyun, pada tahun 2010 silam. Mungkin hal itu keliru, karena selain R Budi Hartono, masih ada warga negara Indonesia yang kekayaannya melebihi dari kekayaan R.Budi Hartono? Berikut penelusuran Sidi Hartono tim investigasi LI-TPK. (Dilansir dari berita SPKNews yang telah hilang).

Nama Angga Yan Parica merupakan staf pribadi mantan Dubes RI Spanyol Slamet Santoso Mustafa, SH.

Angga Yan Parica telah dinyatakan wafat namun keberadaannya hingga kini telah menjadi misteri.

Salah satu sumber resmi yang meminta namanya diproteksi, mengatakan selain hubungan antara Pejabat Dubes Spanyol dan Staf, yang menurutnya, diantara mereka telah terjadi hubungan asmara sesame jenis (Gay).

Dan terkait dengan Penelusuran awal uang senilai Rp. 751.730.929.269,82 (751,7 milliar) di nomor rekening No. 125-00-0438914-4 atas nama Angga Yan Parica yang diduga berasal dari 60 pengusaha asing untuk investasi di Indonesia, yakni bermula pada tanggal 11 Februari 2010 lalu, tanpa sepengetahuan Angga Yan Parica, Slamet SM mendatanginya setelah aplikasi permohonan Over Booking ditandatangani oleh pihak Bank Mandiri Kantor Cabang Sentra Kalimalang Bekasi untuk melakukan Over Booking. Sesuai tanggal aplikasi dengan rincian sebagai berikut : 1. Tanggal 11 Februari 2010 nominal Rp. 20 Trilliun 2. Tanggal 12 Februari 2010 nominal Rp. 34 Trilliun. 3. Tanggal 13 Februari 2010 nominal Rp. 26 Trilliun. 4. Tanggal 14 Februari 2010 nominal Rp. 23,5 Trilliun 5. Terjadi 2 (dua) kali transaksi dalam satu hari, yaitu : Pertama Rp. 10 Trilliun, Kedua Rp. 24 Trilliun, Sehingga total Over Booking dilakukan dalam 5 (lima) hari mencapai Rp. 103,5 Trilliun.

Setelah Over Booking, keesokan harinya (15/02/2010), Slamet SM mendatangi Bank Mandiri Galaxi Bekasi dan mengajukan permohonan Blokir terhadap rekening No. 125-00-0438914-4 atas nama Angga Yan Parica dengan alasan supaya pemilik rekening tersebut, tidak bisa melakukan transaksi untuk sementara waktu.

Namun anehnya pada tanggal 16 Februari 2010, pihak Bank Mandiri mengabulkan permintaan Slamet SM untuk melakukan pemblokiran unlimited terhadap rekening orang lain, atas nama Angga Yan Parica yang diblokir Bank Mandiri, yang memiliki saldo senilai Rp. 751,7 milliar.

Lewat Surat Pernyataan Slamet SM yang sering memakai rekening Angga di waktu Slamet SM menjabat Duta Luar Biasa yang berkuasa penuh untuk kerajaan Spanyol.

Sejak Januari 2006, Slamet SM banyak melakukan transaksi dengan memakai rekening Angga untuk transaksi via transfer, sampai puncaknya melakukan Over Booking ratusan trilliun dalam waktu 5 (lima) hari berturut turut.

Kejadian Over Booking/ Pemblokiran rekening seseorang yang dilakukan Slamet SM dan pihak Bank Mandiri terhadap rekening Angga YP ini, diketahui saat Angga melakukan transaksi via M-Banking.

Karena belum yakin rekeningnya diblokir, Angga langsung mengecek di mesin ATM dan terlihat pesan “Monitor ini tidak cukup untuk menampilkan saldo anda”. Ketika dicoba cek melalui SMS Banking, balasan SMS tersebut tertera nominal Rp.99.999.999.906.986,89. Dicoba hingga 150 kali oleh Angga Yan Parica dalam waktu bertahap selama 3 (tiga) bulan nominalnya tetap sama.

Untuk lebih meyakinkan lagi, Angga mendatangi kembali operator SMS Banking Bank Mandiri untuk meminta print outnya, dengan menggunakan kabel data ke handphonenya, dengan cara itu bisa meyakinkannya bahwa dalam rekening Mandirinya terdapat dana yang jumlahnya sangat besar, sehingga Angga Yan Parica merasa hidupnya tidak tenang dan terancam.

Merasa dirinya dirugikan baik moril maupun materil, hingga pada tanggal 07 Mei 2010, Angga pun memberikan kuasa kepada Syaifudin Har, SH dan Bambang Haryanto, SH serta Harwein Latief, SE., MM.

Kemudian pada tanggal 25 Juni 2010 pukul 10:00 s/d 11.00 WIB, terjadi pertemuan antara Kuasa Hukum Angga Yan Parica dengan Legal Group Bank Mandiri, bertempat di Ruang Rapat Profesionalisme, lantai 9 dan dihadiri oleh masing-masing perwakilan, yang diantaranya adalah Syaifudin Har, SH, Harwien Latief, SE., MM (Kuasa Hukum Angga Yan Parica), M.Zainudidin (Bank Mandiri Sentra Niaga Cabang Bekasi), Ahadi Subri (Bank Mandiri Kemang Niaga Pratama Bekasi), Komang Susyawati (Bank Mandiri Taman Galaxi Bekasi), Susilo Pamanto (Compliance Group), Ganif Yudarso, Hari Pramudato, Russeto Satono (Legal Group) dengan hasil belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Sehingga Pada tanggal 30 Juni 2010 Bank Mandiri melayangkan surat kepada Syaifudin Har, SH & Partners, Perihal : Notulen Rapat Tanggal 25 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Ridzki Junaedi selaku Senior Vice President dan Ganif Yudarso selaku Vice President.

Setelah itu, karena para pengacaranya itu dianggap tidak mampu melakukan pembelaan, maka Angga melayangkan surat pencabutan kuasa terhadap kuasa hukumnya itu.

Pada tanggal 20 Desember 2010 Angga kembali memberikan kuasa kepada Humphrey R. Djemat, SH., LL.M. FCB. Arbdan Syaifudin Har, SH.

Karena surat kuasa yang sudah lebih dari satu tahun diberikan juga tidak ada penyelesaian, tanggal 23 Februari 2011 Angga langsung melayangkan surat yang ditujukan kepada : Presiden RI, H.M. Amien Rais dan Menko Ekuwin, yang perihalnya adalah Laporan Kronologis masuknya Dana Ke Rekening dirinya Memohon Bantuan, yang ditembuskan Kepada Sri Mulyani Indrawati (Mantan Menkeu RI), Menteri Keuangan (Mantan Dirut Bank Mandiri), Ketua Komisi XI DPR RI, Gubernur BI, Direktur Utama Bank Mandiri Beserta Dewan Komisaris, dan Kepala Cabang Bank Mandiri Sentra Niaga Kali Malang Bekasi.

Kemudian tanggal 08 April 2011, Angga menunjuk HOTMAN PARIS & PARTNERS sebagai kuasa hukumnya.

Di dalam surat kuasa tercantum 11 (sebelas) orang penerima kuasa, diantaranya : 1. Hotman Paris Hutapea, SH., M.Hum. 2. Anthony L.P Hutapea, SH., M.Hum 3. Subagio Aridarmo, SH. 4. Ir. Nurbaini Janah, SH 5. Mien Hermini, SH 6. Ryan Amalbean, SH 7. Immanuel Sianipar, SH 8. Adhistya Handy Cristyanto, SH., MM 9. Padmadriya A. Citramannoharra, SH 10. A. A. Arya Yudhistira, SH 11. Rian Wicaksana, SH
Pada Tanggal 22 Juni 2011, PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Plaza Mandiri, Jl. Jend.Gatot Subroto Kav.36-38, Jakarta 12190, Indonesia mengirimkan surat Nomor : TOP.CCS/CHM.7092/2011, kepada Angga, perihal : Tanggapan atas Surat Bapak, yang isinya menerangkan kebenaran Kronologis masuknya uang sebesar Rp. 103.500.000.000.000.- (103,5 Trilliun rupiah), yang dilakukan permohonan Over Booking oleh Slamet SM ke rekening Angga Yan Parica yang sebelumnya isi saldo pada rekening tersebut sebesar Rp.751.730.929.269,82 (751,7 Milliar rupiah), sehingga jumlah keseluruhan saldo di rekening No. 125-00-0438914-4 atas nama Angga Yan Parica sebesar Rp. 104.251.730.929.269,82 (104,2 Trilliun rupiah).

Pada 10 Oktober 2011, Angga mengirim surat pencabutan kuasa terhadap kuasa hukumnya HOTMAN PARIS & PARTNERS, karena disinyalir tidak mampu untuk dijadikan pembela.

Disisi lain, menurut Joe’na, Uang sebesar 104,2 Trilliun di rekening tunai Bank Mandiri atas nama Angga, tentu menjadi alasan untuk terus ditelusuri.

“Informasi tersebut masih menjadi pertanyaan publik yang sangat perlu dikoreksi dan diungkap kembali dan diberantas tuntas.” Ucap Joe’na sebagai Ketua Dewan Etik, Gerakan Masyarakat Elang Khatulistiwa Nusantara (Gema Elkan) yang aktif juga sebagai Dewan Pakar di DPP Asosiasi Pengangguran Seluruh Indonesia dan beberapa jabatan Pembina di Organisasi Masa lainnya.

Achmad Sujana yang kerap disapa Bang Juna atau Bang Joe juga masih sebagai aktivis Insan Media Pers dengan mengisi Jabatan untuk Wakil Sekretaris Jenderal  (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) sekaligus juga sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online / Cetak Patroli Indonesia. Jumat (05/04/2024).

Masih kata Joe’na, “Ini Demi ketentuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), saya akan melakukan giat investigasi dan menguji kebenaran dokumen terkait kasus Bank Mandiri terhadap Angga. Pertama, Siapakah sebenarnya Angga Yan Parica dan Slamet Santoso Mustafa dan dimanakah Angga Yan Parica kini. Itu terkait kejelasan permasalahan Hukum dan Ham Angga.” Papar Joe’na.

“Kemudian terkait dengan persoalan Pencucian Uang atau Money Loundry (ML) yang kembali menjadi sorotan Publik saat ini, saya akan segera mengkonfirmasi semua pihak terkait dugaan transaksi ilegal itu, kepada nama-nama di pemberitaan yang sempat beredar.” Tegas Dirinya.

“Kemudian, terkait pihak Bank-Bank BUMN yang terintegrasi juga oleh Lembaga Negara seperti BPK, KPK, OJK, PPATK dan Institusi TNI / Polri hingga DPR dan Presiden berikut Kementerian terkait persoalan ini, yang harus bisa menjelaskan hal yang masih menjadi kontroversi dan mungkin dampak bagi perekonomian di negri ini.” Imbuhnya.

“Mungkin Kemenkominfo, Kemen BUMN dan Kemenlu pun bisa menjelaskan ke ranah publik terkait permasalahan Nilai Uang tersebut yang bersumber dari Luar Negeri dan diterima oleh Kedutaan RI. Jadi masalah nilai Rupiah sebesar itu juga perlu dijelaskan juga oleh Menteri Keuangan dan Dubes RI, kemana hilang nilai tersebut dan adakah pengembalian kepada pihak pengirim yang jelas, atau adakah pemanfaatan dan keterkaitannya di sektor bisnis perbankan dan industrial? Karena disaat ini beberapa industry khususnya pertambangan, dimasa setelah itupun langsung menjadi nilai pertumbuhan ekonomi sebagai sumber devisa baru yang membuat Indonesia maju dengan keterbatasan modal investasi. Dan regulasi di segmen pajak hingga menjadi solusi di hilirisasi pertambangan dan energy Batubara, smelter nikel serta pembangunan dan infrastruktur Project Strategy Nasional.” Ungkap Joe’na.

“Indonesia masih BBB, rate finansialnya loh, untuk benahi hal terkait hutang saja masih defisit, lalu proses membangun juga APBN tidak bisa menunjang, selain membuka Project BOT dan kran investor melalui BKPM. Jadi aneh juga ada bahasa penyeimbang sebagai underline project dan bisa menerima bantuan asing atau mendapat investor berdasarkan dari Asset Collateral ataupun Cash Collateral yang ada di Indonesia.” Jelasnya.

Terlebih, di tahun 2010 itu masih pasca moneter, kemudian saat ini banyak artis dan orang kaya baru dari keluarga biasa dan keturunan tanpa warisan yang bisa langsung tersorot viral dan terekspos dengan memiliki harta kekayaan yang bernilai Fantastis pasca Pandemi. Walau ini jaman digital harus berpikir rasional. Ga logis dong..!! Lalu, dimana perannya lembaga yang sudah bekerja mengawasi seluruh transaksi mencurigakan itu? BI dan kalian yang sebagai Pelaksana Tugas Negara untuk melayani masyarakat itu dibayar dari uang negara dan hak rakyat loh untuk bisa hidup makmur, sejahtera sesuai UUD Dan Pedoman Pancasila untuk negara yang berkeadilan. Dan selanjutnya, saya pun akan ungkap soal maraknya Perjudian online yang luput dari edukasi serta pengawasan pihak Kominfo hingga saat ini.” Pungkasnya. (*)

Pos terkait