Patroli-indonesia.com, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten – Maraknya peredaran obat keras masuk daftar G sejenis Tramadol, Eximer dan tembakau Gorila yang dijual bebas dengan berkedok toko kosmetik di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan Kepala Desa Pisangan Jaya, Senin (14/3/2022).
Kepala Desa Pisangan Jaya, Ahmad Hotib, mengatakan bahwa peredaran obat-obatan terlarang seperti tramadol, eximer dan tembakau gorila di wilayahnya sangat masiv, pasalnya keberadaan toko kosmetik yang menjual barang terlarang tersebut sangat menjamur bahkan terbuka.
“Lebih lanjut Ia pun menambahkan, Saya khawatir dengan para generasi muda yang ada di desa-desa akan rusak, karena kebanyakan para pembelinya anak-anak muda berstatus pelajar,” kata Hotib pria yang akrab disapa lurah Balok disela rapat koordinasi ketentraman dan ketertiban bersama Forkopimcam di aula kantor Desa Kayu Bongkok, Senin (14/3/2022).
Hotib menjelaskan, sebelumnya dirinya pernah mencoba melakukan penelusuranbdqn oenyelidikan terkait kebenaran toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang dan ternyata dengan mudah barang terlarang tersebut didapatkan dengan hanya merogoh kocek Rp 10 ribu rupiah. “Saya pernah nyamar jadi pembeli, ternyata benar toko kosmetik cuma kedok,” ujarnya.
Sementara, Camat Sepatan, Dadang Sudrajat, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPOM Kabupaten Tangerang untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang dilarang tersebut.
“Kemarin sudah kita tindak bahkan buka dekat lingkungan mushola,” tukasnya.
Senada dikatakan Kapolsek Sepatan, Akp Suyatno, pihaknya mengungkapkan, bahwa tindak tegas sudah dilakukan bahwa terdapat beberapa barang bukti yang sudah disita. Bahkan, pihaknya tidak akan segan menjerat pidana jika masih ada toko kosmetik yang membandel.
“Ini (Obat-obatan terlarang_red) bukan barang baru, sudah banyak yang sudah kita sita,” pungkasnya. (Irwan A.N)
Sumber: Adi Pers Lintas