Mari Tertib Berlalulintas, Sepanjang 2023 ETLE Polresta Tangerang Jaring 6119 Pelanggar

MPI, TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten menggelar konferensi pers rilis akhir tahun di Aula Polresta Tangerang, Selasa (26/12/2023). Salah satu hal yang dirilis ke publik adalah situasi lalu lintas Polresta Tangerang sepanjang tahun 2023.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, sepanjang tahun 2023, ETLE menjaring 6119 pelanggaran. Hal ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran internal dari pengendara untuk tertib berlalulintas.

“Sepanjang tahun 20223 kami mengeluarkan tilang sebanyak 12656. Terjadi penurunan signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 39583 tilang,” kata Sigit.

Adapun jenis pelanggaran tilang meliputi pelanggaran SIM sebanyak 4789 kasus dan STNK 7867 kasus. Sedangkan jenis kendaraan yang melanggar didominasi kendaraan roda 2 yakni 8952 kasus, diikuti kendaraan roda 4 sebanyak 2519 kasus, dan kendaraan roda 6 sebanyak 1185 kasus.

“Selain tilang, dalam rangka edukasi dan imbauan, tindakan yang dilakukan juga berupa teguran. Tahun 2023, teguran yang dilakukan sebanyak 11.042 kali. Angka ini menurun drastis dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 82798 kali,” papar Sigit.

Kemudian, lanjut Sigit, untuk kecelakaan lalu lintas, di tahun 2023 terjadi 439 kasus kecelakaan lalu lintas. Angka ini naik 10 persen dari tahun 2022 yang sebanyak 403 kasus kecelakaan lalu lintas.

Dari 439 kasus kecelakaan lalu lintas tahun 2023, menelan 175 korban meninggal dunia, 104 korban lika berat, dan 298 korban luka ringan. Sedangkan pada tahun 2022, jumlah korban meninggal dunia 128 jiwa, luka 69 jiwa, dan luka ringan 390 jiwa.

Kemudian, data kecelakaan lalu lintas ditinjau dari jenis kendaraan masih didominasi kendaraan roda 2 sebanyak 356 kasus tahun 2023 dan 326 kasus di tahun 2022. Lalu kendaraan roda 4 sebanyak 24 kasus tahun 2023 dan 18 kasus tahun 2022. Selanjutnya kendaraan roda 6 atau lebih sebanyak 41 kasus tahun 2022 dan 38 kasus tahun 2022.

“Adapun jumlah kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp. 598.350.000 tahun 2023 dan sebesar Rp. 649.800.000 tahun 2022,” tandas Sigit.

Pos terkait