Patroli Indonesia, Papua Barat – Masyarakat adat di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, menyerahkan tanah seluas 10 hektare kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maybrat untuk menjadi lokasi pembangunan Polres Maybrat. Tanah ulayat dari Lima Suku yaitu Wafom, Saa, Kocu, Kabupaten Maybrat itu diserahterimakan kepada Polri melalui Plt. Kapolres Maybrat Kompol Bernadus Okoka.S.E pada, Jumat (15/10) 16.00 WIT.
Acara Tradisi Penyerahan Tanah adat Sekaligus louncing, berlangsung hikmat dimulai dengan doa yang dipimpin Pendeta sebagai dasar di Mulainya pematangan Lahan Polres Maybrat dan disaksikan Kepala Pertanahan Kabupaten Maybrat, Kepala Bapeda Maybrat Vicktor salosa, Sekwan Kabupaten Maybrat Ferdandus Taa dan juga Tokoh adat, Tokoh Agama, tokoh Pemudah, Tokoh Wanita dan Pemilik Hak Ulayat.
Tokoh adat Agustinus Saa dalam sambutannya menyatakan lima suku disini sudah ikhlas untuk di bangun Polres Maybrat, dan untuk pertama Kalinya pembangunan kantor yang ada di Maybrat di buat acara seperti ini dan Pemilik Hak Ulayat Merasa di hormati dan di hargai karena sudah banyak yang di bangun di tanah milik ke-5 Marga tidak pernah di lakukan tradisi adat seperti ini.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah telah di undang ke acara ini. Kali ini kami dihargai, Karena yang ada Pengusaha datang gusur dan bangun nanti urusan lain bisa langsung dengan Pemerintah. Namun kali ini kami bisa dapat uang permisi dan juga dilaksanakan adat Sembeli Babi dan tumpakan dara babi, sebagai Orang adat kami sangat berterima kasih kepada Bupati dan Juga Plt Kapolres yang sudah menerapkan acara adat dan kami warga adat sangat dihormati,” ujar Agustinus Saa mewakili lima suku pemilik hak Ulayat.
Bupati Maybrat Drs.Bernad.Sagrim.MM berterimakasih kepada Pemilik Hak Ulayat yang sudah Menyerahkan Tanah kepada Pemda Kab.Maybrat. ” Secara resmi saya sudah menyampaikan kepada Kapolda lewat Karorena Polda Papua Barat Kombes Swidbertus B.P Sik, dan Mabes Polri Lewat Komber AA.Sagung.D. Untuk lahan yang sudah diserahkan, mulai hari ini Pemda akan langsung melakukan pematangan lahan buat pembangunan Polres dan kepada masyarakat agar sama-sama jaga keamanan,” jelas Bupati.
Dalam acara penyerahan hak tanah dan loucing pematangan lahan, Bupati Maybrat memberikan uang Permisi sebesar Rp.100.000.000 kepada pemilik hak ulayat serta 1 ekor babi untuk di sembelih dan darahnya di tumpakan keatas tanah sebagi tradisi adat.
Bupati berjanji pada Tahun 2021 akan membayar uang bertahap kepada pemilik hak ulayat, sehingga pengurusan pelepasan hak segera di buat.
“Tahun depan pemda akan bayar bertahap, agar sertifikat hak atas tanah seluas 10 hektar jadi secepatnya,” jelas Bupati. (as)