Masyarakat Tangerang Bersatu (MATA SATU) Melaporkan Dugaan Pelanggaran Wakil Walikota Tangsel Ke Bawaslu

PatroliIndonesia |Tangsel, Banten – Perkumpulan Masyarakat Tangerang Bersatu (MATA SATU) Melaporkan ke Bawaslu Kota Tangsel atas dugaan kecurangan dan Pelanggaran Benyamin Davnie yang melakukan kegiatan sebagai Wakil Walikota Tangerang Selatan pada tanggal 11 September 2020 bertempat di Perumahan Japos Graha Lestari, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren yang diduga merupakan kegiatan Pejabat/Wakil Walikota yang menguntungkan Pasangan Calon dalam Pilkada Tangerang Selatan. Selasa (15/9/20).

Djoko Prasetyo selaku juru bicara Mata Satu menyampaikan bahwa laporan tersebut menindak hal terkait pada siaran pers yang pernah disampikan oleh Benyamin Davnie yang tentang ‘Persoalan Fasum yang telah terjadi sejak 2016 lalu dijanjikan bakal diselesaikan akhir tahun 2020’.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, telah berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait agar segera menyelesaikan permasalahan Fasum tersebut.

Kemudian, pria yang kerap disapa Bang Ben ini juga mengatakan, dari sejumlah titik yang diajukan warga untuk dicatatkan sebagai aset daerah, tinggal beberapa titik lagi yang masih tersisa, diantaranya adalah lahan Fasum berupa empang untuk resapan air dan juga lahan yang dijadikan balai warga.

Dilokasi yang sama, Ketua RW 08, Perumahan Japos Graha Lestari, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Surapati mengungkapkan, sengkarut lahan Fasum diwilayahnya akan diselesaikan oleh Pemkot Tangsel akhir tahun 2020.

“Wakil Walikota Pak Benyamin bilang ke saya, soal Fasum ini selesai akhir tahun. Kemudian, Fasum yang kemarin sudah clear. Sementara, untuk Fasum yang dikuasai oleh warga, nanti akan dilakukan mediasi dengan pihak Pemda untuk bisa diambil alih, caranya dibeli atau bagaimana, kita serahkan ke Pemda,” ungkap Djoko.

Dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota memberikan Janji Untuk Menyelesaikan Persoalan Fasum Japos Graha Lestari Di Akhir Tahun 2020, yang mana perlu diketahui bahwa pada akhir tahun 2020 adalah tahun dimana Benyamin Davnie merupakan Calon Walikota Pada Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020.

“Kegiatan tersebut jelas menguntungkan Bunyamin Davnie yang akan maju pada Pilkada Tangerang Selatan dengan menggunakan kegiatan pemerintah dan menggunakan jabatannya selaku Wakil Walikota Tangerang Selatan untuk kepentingan pencalonannya,” ujar Djoko.

“Kami memandang telah terjadi dugaan pelanggaran atas kegiatan di atas, karena Benyamin Davnie telah menggunakan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pencalonan dan atau menguntungkan pasangan calon Benyamin-Pilar, sehingga hal tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” papar Djoko

“Atas dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, kami melaporkan Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.

(Erwan)

Pos terkait