Mediasi Gagal pada Program PTSL di Kediri, Ahli Waris Duga Ada Oknum Aparatur Desa

MPI, Kediri – Laporan warga bernama Masngut pada Tanggal 29 Agustus 2024 lalu, di balai desa Duwet, kecamatan Wates, kabupaten kediri, diterima secara langsung oleh Kepala desa (Kades) Gogi hananta.

Aduan warga tersebut terkait sengketa tanah yang terindikasi dan melibatkan oknum aparatur desa dalam prosesi administrasi demi lolosnya syarat untuk penerbitan SHM (Sertifikat Hak Milik) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) di wilayah kabupaten Kediri.

“Semua laporan kita terima dan akan kita proses melalui jalur mediasi antara kedua belah pihak sesuai agenda dengan undangan resmi yang akan disampaikan ke yang terkait,” ujar Kades Duwet.

Berselang waktu seminggu sejak adanya pelaporan tersebut, dan datanglah surat undangan resmi dari kelurahan terkait mediasi kedua belah pihak, tepatnya pada Tanggal 5 september 2024 sekira pukul 09.00 Wib.

Pelaksanaan disaksikan dan dimediasi oleh Aparatur desa, yakni meliputi Kepala Dusun (Kasun), Sekretaris desa (Sekdes) dan Kepala desa (Kades).

Pelaksanaan untuk mencari mufakat antara kedua belah pihak itupun tidak menemukan keputusan, yang disinyalir pemicunya adalah oknum Aparatur desa yang tidak independen dan cenderung menutupi data dan azaz transparansi di informasi, sehingga akibat perbuatan tersebut akan merugikan sebagian kelompok atau menguntungkan golongan tertentu.

Menurut Achmad Sujana yang selalu Sekjen DPP AWII, dalam menyoroti masalah pertanahan di desa-desa perlu langkah tepat dalam prosesnya.

“Jika memang ada indikasi pemalsuan data dan penyerobotan lahan, kita bisa minta keterangan Desa dari mulai dasar penerbitan sertifikatnya ke Kepala Desa dengan meminta keterangan Letter C, di kode sertifikat bisa dilihat pada bagian kode yang dimuliakan dengan dua angka awal yang diurutkan dengan Eigendom, C dan terakhir kode no sertifikatnya.” Kata Joe’na, sapaan akrabnya pada Rabu sore (11/09/2024) melalui kontak Telpn.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada periode 2021 hingga 2024 ada program proses sertifikat gratis, yakni PTSL, yang dimana masyarakat diberikan fasilitas pembuatan sertifikat bagi tanah atau lahan yang telah lama digarap dan belum punya legalitas.

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyerahkan pengurusan data tingkat Pemerintah desa supaya bisa diproses lanjutan untuk penerbitan sertifikat. Didalamnya ada beberapa mekanisme dan fase yang harus diproses secara bertahap melalui analisa yang sangat detail, jadi perlu dilakukan investigasi jika kenyataannya terabaikan.” Imbuhnya.

“Dan jika ditemukan ada tarif biaya yang dibebankan ke warga pada setiap proses PTSL, batas patok yang ditoleransi dari pusat sebesar Rp150.000,- /SHM dan jika ada oknum yang menaikkan harganya, bisa dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah.” Pungkasnya.

Namun disinyalir dari harga tersebut di lapangan menjadi Rp600.000,- /SHM dan dari keterangan warga ada beberapa penyimpangan.

Masngut, warga yang merasa memiliki tanah pembagian waris dari orangtuanya telah diserobot oleh ahli waris saudaranya.

Hal tersebut berdasarkan sertifikat yang sudah terbit dengan tanpa melibatkan prosesi waris dan administrasi yang semestinya dilakukan, namun pada prakteknya banyak ditemukan indikasi non prosedural yg terjadi seperti proses Surat Keterangan Waris (SKW).

“Proses pengukuran tanah mengabaikan waris, proses pengajuan sertifikat yang semestinya melibatkan beberapa ahli waris, namun seperti diketahui bahwa hal itu tidak dilakukan sama sekali. Aparatur penyelenggara kebijakan desa harusnya menjalankan ini secara bijak dan prosedural dalam penanganan tidak berat sebelah dan tebang pilih apalagi meninggalkan serta mengabaikan hak sebagian warga yang lain.” ujarnya.

Mengacu kepada hukum norma dan wewenang aparatur desa, hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi bilamana semua pihak transparan dan jujur dalam perjalanan prosesinya.” Tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan akan lebih lanjut menyelidiki informasi kebenaran atas penyimpangan yang ada.

(*)

Pos terkait