MPI, Bandung Jawa Barat – Akhir – akhir ini adalah pencopotan Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai Penjabat Walikota Cimahi Bandung Jawa Barat oleh Mendagri Tito Carnavian.
Sehingga banyak pihak termasuk unsur anggota DPRD Cimahi ikut menanggapinya. Pertanyaannya, betulkah Mendagri mencopot Dikdik sebagai PJ. Walikota Cimahi ?.
Menurut keterangan dari salah seorang pemerhati Kepemerintahan Kota Bandung Djamu Kartabudi kepada Patroliindonesia melalui selulernya, Apabila memperhatikan UU No.10 Tahun 2016 mengenai pilkada yunto Permendagri No.4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota, bahwa Penjabat Gubernur berasal dari ASN yang memangku jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Penjabat Bupati/Walikota berasal dari ASN yang memangku jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan masa jabatan PJ. Gubernur/Bupati/Walikota selama satu tahun. Ucapnya
Dengan demikian, Dikdik S. Nugrahawan, Sekda Kota Cimahi dilantik sebagai PJ. Walikota Cimahi oleh Gubernur pada tanggal 22 Oktober 2022 dengan masa jabatan satu tahun sampai dengan 22 Oktober 2023.
Maka dari itu, setelah selesai memegang jabatan PJ. Walikota, beliau kembali dalam jabatan semula sebagai Sekda Kota Cimahi,
Memang dalam ketentuan, yang bersangkutan dapat diajukan kembali untuk tahun kedua atau diajukan Nama yang berbeda.
Hal ini telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Cimahi dengan mengajukan tiga orang JPT Pratama yang salah satunya Dikdik sendiri, Akhirnya menurut pemberitaan dari Media online DetikNews, bahwa berdasarkan wewenang Pemerintah Pusat yang ditunjuk sebagai PJ.Walikota Cimahi pada tahun kedua ini konon pejabat yang berbeda.
Siapa pejabat itu, Kita tunggu saja saat pelantikan nanti pada 22 Oktober 2023 yang dilakukan Gubernur Jabar.dengan demikian, dalam konteks administrasi pemerintahan pergantian pejabat ASN dalam jabatan apapun merupakan hal biasa, dari gambaran diatas, tepatkah menggunakan istilah “pencopotan” ?, karena dikdik telah menjalani tugas sebagai PJ. Walikota sampai masa jabatannya berakhir, Soal ada evaluasi di Cimahi terjadi kenaikan harga komoditas beras & cabai yang berdampak inflasi, bahwa disetiap daerah mengalami hal yang sama, Sehingga tidak ada alasan apapun bagi DPRD Cimahi menggelar Rapim beserta para ketua Fraksi
Sebagaimana diusulkan salah seorang anggotanya. Disamping itu, sebagaimana tulisan saya sebelumnya bahwa menurut UU No.10 Tahun 2016, dalam kedudukan sebagai PJ. Gubernur/Bupati/Walikota dilarang mencalonkan diri pada pilkada 2024 nanti. Wallohu A’lam. pungkasnya
( Red )
Editor : Yan,s












