MPI, TANGERANG – Praktik ilegal penjual obat golongan G jenis excimer dan tramadol di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Warga sekitar tempat peredaran resah pada aktifitas ilegal yang kembali muncul setelah beberapa saat lalu sempat di grebek oleh satreskrim Polres metro kota Tangerang. Jumat (20/6/2025).
“Kami melihat beberapa waktu yang lalu tempat itu sudah pernah digrebek oleh polisi, tapi para penjual obat ilegal itu seperti tidak takut dengan tindakan tegas Aparat kepolisian,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
“Kami khawatir remaja disini akan jadi pecandu obat ilegal tersebut, karena sangat mudah mendapatkan, imbuhnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, penjaga toko tersebut mengatakan jika ia hanya disuruh jualan, jikalau pun nanti ada penggerebekan dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), dan itu urusan pemilik usahanya.
“Saya cuma disuruh jualan pak,kalau untuk urusan lain nya itu bukan urusan saya,” ucap Sang Penjaga Toko.
Terpisah menanggapi aduan masyarakat tersebut Polsek Sepatan melalui Kanit Reskrim IPTU Tri Sartoto, SH di hadapan beberapa awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan beberapa oknum penjual obat golongan G tersebut hingga ke persidangan.
“Kami sudah menangani kasus ini dan sudah ada yang masuk ke persidangan, dan akan terus merespon setiap aduan yang masuk dari masyarakat baik secara langsung ataupun melalui media sosial seperti Aplikasi WhatsApp dan lainnya,” ucap Tri.
Mendapati pernyataan tegas dari pihak APH, masyarakat pun berikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja APH.
“Kami mengapresiasi atas pernyataan yang diungkapkan oleh pihak APH, yang dalam hal ini Polsek Sepatan yang sudah merespon dengan cepat,” Pungkas salah satu warga saat diwawancarai oleh awak media beberapa waktu setelah melakukan pengaduan. **













