Menteri Lingkungan Hidup Tutup PT Noor Anisa Kemikal di Pasar Kemis Tangerang

MPI, Kabupaten Tangerang — Tindakan tegas datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang secara langsung menutup gudang penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT. Noor Anisa Kemikal di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Menteri Lingkungan Hidup Tutup PT Noor Anisa Kemikal di Pasar Kemis Tangerang

Aktivis: Bertahun-Tahun Pemkab Tangerang Ke Mana Saja?

Penutupan ini mendapat sambutan dan apresiasi dari berbagai kalangan, khususnya para aktivis dan organisasi peduli lingkungan hidup yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan negara dalam melindungi kesehatan dan keselamatan lingkungan serta masyarakat.

Namun di balik apresiasi itu, muncul kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Para aktivis mempertanyakan mengapa penindakan terhadap pelanggaran lingkungan ini justru harus dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Aktivis Soroti Lambannya Sikap Pemkab Tangerang

Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI), Ayi Abdullah, secara terbuka mengkritik Pemkab Tangerang atas sikap yang dinilainya lamban dan cenderung membiarkan pencemaran lingkungan terus berlangsung.

“Penutupan ini seharusnya dilakukan sejak lama. Jika sekarang Menteri Lingkungan Hidup yang turun tangan langsung, itu menunjukkan lemahnya respon pemerintah daerah. Kami menuntut agar Pemkab Tangerang tidak hanya diam dan harus mendorong upaya pemulihan lingkungan secara menyeluruh,” ujar Ayi Abdullah kepada media.

Menurutnya, tindakan pidana dan denda tidaklah cukup. Pemulihan fungsi lingkungan hidup harus menjadi prioritas.

“Limbah B3 memiliki dampak jangka panjang, bahkan bisa mencemari tanah, air, dan udara hingga puluhan tahun ke depan. Generasi masa depan bisa menjadi korban dari kelalaian hari ini. Oleh karena itu, PT. Noor Anisa Kemikal tidak cukup hanya dilarang beroperasi, tetapi wajib bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan sekitar,” tegas Ayi.

Desakan Penegakan Hukum dari AMPEL Indonesia

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPEL) Indonesia, Fajar, SH, juga memberikan pernyataan keras. Ia menilai aparat penegak hukum harus segera bergerak cepat menindaklanjuti penutupan tersebut, terutama untuk memproses potensi pelanggaran pidana.

“Bayangkan, masyarakat sekitar telah hidup berdampingan dengan limbah beracun selama bertahun-tahun. Kenapa harus menunggu turun tangan menteri? Pemerintah daerah seolah abai terhadap keselamatan warganya. Ini adalah tamparan keras bagi Pemkab Tangerang,” ungkap Fajar.

Fajar juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyimpanan limbah B3 tanpa izin merupakan tindak pidana lingkungan. Dalam Pasal 104 dan 116 UU tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

“Selain itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam memulihkan lingkungan yang tercemar, bukan hanya dihukum administratif,” lanjutnya.

Desakan Pemulihan dan Transparansi

Para aktivis juga menuntut transparansi dari hasil investigasi dan langkah-langkah pemulihan yang akan dilakukan pasca-penutupan. Mereka mendorong KLHK agar menggandeng lembaga independen serta masyarakat sipil dalam proses monitoring pemulihan lingkungan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Noor Anisa Kemikal belum memberikan keterangan resmi. Pemkab Tangerang pun belum mengeluarkan pernyataan terbuka terkait penutupan gudang limbah B3 tersebut.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk mempertegas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup. Tidak seharusnya masyarakat menunggu intervensi pusat ketika bahaya lingkungan sudah mengintai di depan mata.

Penegakan hukum harus tegas, tidak tebang pilih, dan pemulihan lingkungan harus menjadi komitmen bersama demi masa depan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Pos terkait