Patroliindonesia.com JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menghadiri Rapat Tingkat Menteri yang digelar secara virtual, Senin, 14 Juni 2021. Hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah Indeks Pembangunan Manusia bidang pendidikan.
Kebijakan peningkatan IPM ditempuh dengan peningkatan pemerataan akses penduduk terhadap pendidikan, serta peningkatan tingkat penyelesaian pendidikan.
Strategi yang dilakukan pemerintah antara lain melalui bantuan pendidikan bagi penduduk kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta KIP Kuliah pada jenjang pendidikan tinggi.
Kedua, peningkatan kapasitas satuan pendidikan melalui pembangunan ruang kelas baru (RKB), serta rehabilitasi ruang kelas rusak untuk mengembalikan kapasitas prasarana pendidikan.
Ketiga, bantuan afirmasi untuk meningkatkan akses pendidikan bagi penduduk berkebutuhan khusus (beasiswa ABK), serta bagi penduduk di daerah 3T dan Papua (beasiswa ADEM dan ADIK).
Keempat, peningkatan ketersediaan satuan pendidikan, terutama di kecamatan-kecamatan yang belum memiliki satuan pendidikan, dengan melakukan asesmen kebutuhan yang tajam untuk membuka sekolah/madrasah baru.
Target pembangunan pendidikan dalam meningkatkan IPM melalui rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah menjadi bahasan berikutnya. Penyelesaian tingkat SD sederajat saat ini berjumlah 96%, tahun 2022 pemerintah menargetkan sebesar 97,93% dan tahun 2024 ditargetkan sebesar 98,94%.
Tingkat SMP, saat ini jumlahnya 87,89%, tahun 2022 pemerintah menargetkan sebanyak 90,54% dan tahun 2024 ditargetkan sebesar 93,33%. Untuk SMA saat ini berjumlah 63,95%, tahun 2022 pemerintah menargetkan sebesar 69,08% dan tahun 2024 ditargetkan sebesar 71,71%. Angka presentase kasar perguruan tinggi saat ini berjumlah 30,85%, tahun 2022 pemerintah menargetkan sebanyak 31,52% dan tahun 2024 ditargetkan sebanyak 32,28%.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas perbedaan kebijakan BOS tahun 2020 dan tahun 2021. Tahun 2020 pemerintah menerapkan satuan biaya yang sama berlaku untuk semua wilayah, sementara itu tahun 2021 pemerintah menerapkan satuan biaya berbeda antar daerah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi dan indeks peserta didik tiap wilayah di kabupaten atau kota.
Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas