Patroliindonesia.com |NTT – Polres Ende dibawah kepemimpinan mantan Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin, patut diduga telah melawan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Ende nomor 02/Pid.Pra/2018/PN.End.
Hal ini disebabkan karena ketidak jelasan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD Ende pada tahun 2015 dan mantan Dirut PDAM Ende. Padahal sudah jelas-jelas dalam putusan Praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Ende memerintahkan Polres Ende untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Bertolomeus Eliandro B. Angkat, S.H, Kordinator Umur Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores-Lembata berpendapat bahwa putusan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Ende tersebut bersifat perintah untuk melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut yang sebelumnya telah dihentikan.
“Menurut kami, putusan Praperadilan tersebut merupakan koreksi atas buruknya kinerja kerja Polres Ende dalam menangani kasus korupsi. Polres Ende juga harus memahami bahwa putusan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Ende adalah bersifat perintah untuk melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut yang sebelumnya telah dihentikan. Jadi menurut kami, tidak ada alasan hukum apapun bagi Polres Ende untuk menghentikan kasus tersebut ditahap yang sama. Menghentikan kembali kasus ini ditahap yang sama berarti melawan putusan Pengadilan Negeri Ende”, ungkap Eliandro. (15/06/20)
Sejak Pengadilan Negeri Ende mengeluarkan putusan praperadilan pada tanggal 26 Maret 2018, hingga saat ini, masih belum ada kejelasan penanganan proses hukum kasus tersebut. Padahal perkara kasus ini telah terungkap ke publik dengan bukti-bukti yang jelas berupa kwitansi pengembalian uang, tanda terima uang dari PDAM, perjanjian kerja sama, serta keterangan saksi. Itu artinya sudah memenuhi dua alat bukti.
Lebih lanjut, Eliandro menyampaikan bahwa, memberikan kepastian hukum bagi rakyat dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD Ende tahun 2015 dan mantan Dirut PDAM Ende adalah “pekerjaan rumah” bagi Kapolres Ende yang baru, AKBP Andhika Bayu Adhitama.
“Selamat datang dan selamat bertugas untuk Pak Kapolres Ende yang baru, AKBP Andhika Bayu Adhitama. Bagi kami, menyelesaikan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD Ende tahun 2015 dan mantan Dirut PDAM Ende adalah ‘pekerjaan rumah’ bagi Kapolres Ende yang baru. Jika Kapolres Ende sebelumnya tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Ende terkait kasus ini, maka kami sangat berharap Kapolres Ende yang baru harus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat di Kabupaten Ende”, ungkap Eliandro.
(Iren Antus)