Merasa Tertipu, Pembelian Rumah Perum PGRI Residence Konsumen Akan Melapor Proses Hukum

MPI, ‎TANGERANG – Properti merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak diminati orang.  Alasannya karena properti seperti rumah misalnya bisa menjadi tempat tinggal dan aset investasi yang nilainya dapat melambung tinggi dari waktu ke waktu.

‎Namun ditemukan banyak pengembang perumahan yang tak bertanggung jawab. Mereka memasarkan rumah dengan berbagai iming-iming, tetapi rumah tersebut tidak kunjung selesai dibangun.

Masalah yang terjadi pada Developer PT. Global Hasanah (Perumahan PGRI Residence) yang berlokasi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang – Banten, dimana ada salah satu konsumen merasa tertipu.

‎‎

Kepada awak media konsumen berinisial (MW) menyampaikan kekecewaannya melalui Surat terbuka.

‎”Surat terbuka saya buat sebagai bentuk kekecewaan saya kepada manajemen PT. Multi Global Hasanah,yang sampai detik ini tidak ada itikad baik sama sekali dari mereka untuk proses pembatalan pembelian rumah yang saya telah ajukan”. Ucapnya, seraya melanjutkan ceritanya. Minggu (09/11/2025).

“Di akhir bulan Desember tahun 2022, saya melakukan transaksi itu dengan DP sebesar 20 juta untuk pembelian unit rumah di perumahan PGRI Residence Desa Tanah Merah Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dengan pembayaran bertahap.

‎Pada awalnya saya tidak ada kecurigaan saya sedikitpun terhadap manajemen, karena saya melihat sudah ada progres tahapan pembangunan, yakni di tahap 1 dan 2. Kemudian, saya melakukan proses pembelian melalui pihak keuangan dari manajemen perumahan PGRI Residence, atas nama Bapak H. Amsori alias Saken”. Paparnya.

‎Sebagai konsumen yang awam pada hal proses pembelian rumah, ia percayakan seratus persen kepada H. Amsori dan ia mengikuti semua prosedur yang harus dilakukan sesuai arahannya untuk mulai pembayaran uang muka.

‎Berjalan waktu sudah 3 tahun dari uang muka yang ia bayarkan, sampai saat ini pun belum ada rumah dibangun yang dipesan olehnya.

‎”Janji awal dari Bapak H. Amsori, pihak keuangan perumahan PGRI Residence, Rumah akan dibangun dalam waktu 1 tahun, setelah uang DP saya bayarkan”, Kata MW.

‎Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa dirinya meminta agar dikembalikan saja uang muka yang telah dibayarkan.

“Saya sudah sabar menunggu dan hingga saat ini belum dibangun rumahnya, pada akhirnya saya minta batalkan dan pihak pengembang harus kembalikan uang DP saya yang 20 juta. Namun saya dijanjikan terus menerus oleh Pak H. Amsori untuk menunggu, jawabannya uang saya akan dikembalikan segera, begitu terus setiap saya tagih dan kesabaran saya pun ada batasnya, maka saya akan buka laporan kepada kepolisian bahwa saya merasa di tipu”. Tegasnya kepada awak media.

‎”Saya sangat berharap ada itikad baik dari pihak manajemen PT. Global Hasanah (Perumahan PGRI Residence) untuk menyelesaikan permasalahan dan mengembalikan sejumlah uang yang sudah ditetapkan dalam suratnya tanpa penundaan lagi”. tutupnya. *

Pos terkait