Monitoring Kehlgiatan Penyerahan Bantuan Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau ( DBCHT ) Dari Kementerian Sosial Kepada Penyandang Dishabilitas

MPI, KALIPUCANG – Kementrian Sosial (Kemensos) didampingi sdr. ASEP selaku TKSK Kecamatan Kalipucang Penyerahan Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) berupa uang tunai RP. 200.0000,- (Dua ratus ribu rupiah) per bulan X 8 Bulan Jumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada kepada 14 orang penyandang disabilitas yang ada di Kecamatan Kalipucang.

Simbolis penyerahan BLT DBHCHT tahap satu sebesar RP. 200.0000,- (Dua ratus ribu rupiah) per bulan X 8 Bulan Jumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per orang ini berlangsung di 8 Desa di Kec Kalipucang Kab Pangandaran, Pada hari ini Senin Tanggal 25 September 2023. Waktu Pukul 08.00 wib Pagi s/d selesai.

ASEP selaku TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Kecamatan Kalipucang menjelaskan, DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) ini merupakan Sumber anggaran DBHCHT berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. (2) Pengelola DBHCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial.

“Mudah-mudahan, bantuan sosial pemerintah daerah melalui DBHCHT ini bisa bermanfaat dan saya minta agar bantuan ini benar-benar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, bisa dirasakan seluruh anggota keluarga,” kata Asep.

Pada kesempatan ini Asep menjelaskan bahwa kebijakan DBHCHT merupakan upaya intervensi pemerintah terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait masyarakat prevalensi perokok, ketenagakerjaan di sektor industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.

Sehingga, lanjut Asep, pemanfaatan DBHCHT tidak terlepas dari kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007. Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan JKN dalam DBH CHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN. Kegiatan bidang kesehatan meliputi:

kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif;
penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (dengan prioritas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama);
pelatihan tenaga administratif dan/atau tenaga kesehatan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau/atau pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
Disamping itu, diamanatkan pula untuk melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DBH CHT dengan mekanisme sebagai berikut :

Pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT per semester kepada DJPK yang selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan terpenuhinya batas minimal alokasi DBH CHT untuk mendukung JKN dan penggunaan DBH CHT sesuai ketentuan.
Bilamana tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa penundaan, penghentian atau pemotongan penyaluran..

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memfasilitasi pendistribusian bantuan ini, seperti Polsek Kalipucang dan Koramil 02505/Kalipucang sebagai keamanan. Tak lupa pula saya memberikan apresiasi kepada pemerintah desa yang terlibat dan ucapan terima kasih kepada kawan-kawan di Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran dan jajarannya yang telah berupaya memfasilitasi proses verifikasi bantuan ini,” tutup Asep.

Sementara itu, sdr. ASEP selaku TKSK Kecamatan Kalipucang menyampaikan, pemberian DBHCHT ini bertujuan mengurangi beban penyandang disabilitas yang ada di Kecamatan Kalipucang dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

“Melalui penyaluran DBHCHT ini kami berharap bisa meningkatkan motivasi penyandang disabilitas yang ada di Kecamatan Kalipucang dalam bekerja, meningkatkan kualitas hidup warga miskin dan rentan miskin,” ujar Asep.

Hal senada juga disampaikan Ps Kanit Intelkam Polsek Kalipucang Aipda Tugino.
yang mewakili kapolsek kalipucang IPTU Iman Sudirman. Menurutnya, perhatian pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas yang ada di Kecamatan Kalipucang sangat baik, terutama di masa musim kemarau akibat fenomena El Nino kejadian di mana suhu air laut yang ada di Samudra Pasifik memanas di atas rata-rata suhu normal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementrian Sosial (Kemensos) yang sudah banyak memberikan perhatian kepada warga masyarakat yang berada di kecamatan kalipucang, terutama penyandang stabilitas dan tentunya DBHCHT ini sangat bermanfaat. Harapan kami DBHCHT ini tidak berhenti di sini, tapi tahun depan masih ada lagi,” pintanya.

(RANO-MJ)

Pos terkait