Motor Petugas Satlantas Polres Probolinggo Ditabrak Dengan Sengaja oleh Pengendara Mobil Bison

PATROLIINDONESIA, Probolinggo, Jatim – Warga kota Probolinggo dikejutkan dengan adanya sebuah mobil bison ( MPU ) yang secara sengaja menabrak sepeda motor trail yang dikendarai oleh petugas sat lantas Polres Probolinggo yaitu Aipda Ivan Satiarso disepanjang jalan KH Hasan, Kel Sukoharjo, Kecamatan, Mayangan, Kota Probolinggo.

Usai menabrakan Mobilnya, Pelaku langsung melarikan diri. Rupanya kejadian tersebut direkam oleh warga dan diunggah di media sosial sehingga viral dan mendapatkan ragam komentar dari netizen.

Beruntung dalam hitungan beberapa jam, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan mobil yang digunakan yaitu mikrobus angkutan umum warna biru kuning dengan no.pol : N-7663-UR. Adapun pelakunya adalah AA, warga desa sumberpoh, maron kabupaten probolinggo, tragis nya saat kejadian pelaku sedang mengangkut 6 (enam) orang penumpang

Kapolres probolinggo kota AKBP R.M Jauhari yang memimpin langsung konferensi pers. Rabu (03/2/2021) menyebutkan bahwa “awalnya petugas gabungan satgas covid- 19 kabupaten probolinggo menggelar operasi yustisi di batas kota probolinggo bagian timur (kecamatan dringu) namun saat akan diberhentikan karena tidak menggunakan masker pelaku justru melarikan diri.

Melihat hal itu, Aibda Ivan Satiarso segera mengejar sampai lumajang dan sejajar dengan kendaraan tersebut lalu memberikan kode untuk berhenti, namun pelaku justru menabrak petugas dengan badan mobil sebelah kanan sampai petugas terjatuh dan mengalami luka-luka.

Usai menabrak petugas, pelaku melarikan diri ke arah selatan, sedangkan petugas yang menjadi korban segera dievakuasi ke RS wonolangan untuk segera mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.

Berkat kesigapan dari petugas gabungan polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo, dalam hitungan 5 jam pelaku dapat kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHpidana atau pasal 351 KAUHpidana.Jo pasal 53 KUHP atau pasal 213 KUHP atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Pungkas alumni Akpol 200.

(Fadilatul Husnul Chotimah)

Pos terkait