Musdes di Desa Gersik Putih Dinilai Cacat, Warga Dusun Tapak Kerbau Wall Out

MPI, Sumenep – Musyawarah desa (Musdes) tentang tindak lanjut penggarapan lahan garam, yang ber-SHm maupun lahan yang dalam proses pengajuan SPPT, Kepala Desa Gersik Putih Muhab menindaklanjuti dalam musdes, Selasa 03 Oktober 2023.

Foto Doc : Saniman Ketua RW 01 Dusun Barat.

Persoalan penggarapan lahan tambak garam Desa Gersik Putih, sampai di meja Bupati Sumenep Ahmad Fauzi.

Di tempat terpisah Bupati Sumenep melalui Kadis PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Sayfiddin selaku mediator dalam arahannya menyampaikan.

“Bahwa jangan ada pengangaran sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat” Tegas Bupati Sumenep Ahmad Fauzi.

Masih kata Bupati Sumenep, terutama pembagian pengelolaan lahan tambak garam, harus mengedepankan warga terdampak.

Tentunya lahan tersebut harus dijadikan aset Desa, dan dalam pengelolaan pembagiannya harus jelas pastinya tidak merugikan masyarakat.

Namun fakta berkata lain, Kepala Desa Gersik Putih Muhab rupanya secara terang-terangan menolak arahan yang telah disampaikan oleh Bupati Sumenep melalui Kadis PMD dan Sayfiddin selaku mediator.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat menilai Musdes tentang penggarapan lahan garam yang diselenggarakan oleh Kepala Desa Gersik Putih Muhab dinilai cacat.

“Saya selaku ketua RW 01 sebelumnya tidak merasa mengikuti acara penggarapan lahan garam, namun tiba-tiba ada Musdes akan membahas soal tindak lanjut penggarapan lahan garam, yang mana sebelumnya tidak pernah dibahas, apalagi sampai di Musdeskan berarti sudah resmi dan seharusnya Musdes itu melampirkan drop, ” Tegas Saniman dalam forum.

Masih kata Saniman, lahan seluas 20 hektare, 10 hektare masih berupa laut namun sudah ber-SHM atas nama perorangan dan sebagian atas nama Kades Gersik Putih Muhab.

Menanggapi hal tersebut Imam Suhadi Camat Gapura menjelaskan bahwa laut itu tidak boleh di SHM.

“Tanah Negara (TN) itu tidak bisa diatas namakan perorangan apa lagi masih berupa laut, lebih tepatnya menjadi aset Desa. Soal tanah negara mau dijadikan lahan garam itu sah-sah saja, dengan catatan regulasinya jelas, tegas Imam Suhadi dalam forum yang digelar dibalai Desa Gersik Putih Selasa, (03/10).

Masyarakat menilai apa yang di sampaikan Camat Gapura sangatlah bijaksana, sehingga warga Desa Gersik Putih bertepuk tangan dan menuai pertanyaan soal tanah TN yang masih berupa laut namun telah berstatus SHM.

Di tempat yang sama ketua Gema Aksi Dusun Tapak Kerbau meminta Kepala Desa memperjelas perjanjian yang sudah disepakati dengan investor.

” Pak Kades tolong jelaskan apa perjanjian dengan investor H.Masdura sudah dibatalkan secara tertulis, sebelum lahan tersebut mau digarap dan diatas namakan Aset Desa Gersik Putih, pastikan dulu membatalkan perjanjian, apa yang menjadi kesepakatan dengan investor H. Masdora secara tertulis,” tegas Amir Ketua Gema Aksi, di dalam forum yang dihari Kadis PMD Sumenep, Camat, Polsek, dan Danramil Kecamatan Gapura serta Pemdes, Ketua BPD, para tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Gersik Putih.

Masyarakat berharap melalui ketua RT 01 Dusun Tapak Kerbau Mohammad Siddik, status lahan tersebut tetap sebagai kawasan lindung.

Dan jangan sampai ada penggarapan lahan pegaraman, jika dijadikan aset desa semuanya harus jelas dengan masyarakat.

Bersyukur kalau lahan tersebut di jadikan sebagai aset desa, dan itu merupakan kemajuan berfikir yang tidak dimiliki oleh individu, sehingga tidak menimbulkan diskusi.

“Saya bersumpah tidak akan terjadi penggarapan sebelum regulasinya jelas dengan masyarakat, karena mengingat dampak penggarapan lahan garam sebelumnya,” tegas Siddik

( Gusno )

Pos terkait