Nama Kades dan Desa Dicatut Dalam Surat Nikah Agama Palsu, Pejabat Cileles Malah Fasilitasi RDP

MPI, Kabupaten Tangerang – Rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, Senin (20/10/2025) di Aula Kantor Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menyinggung dugaan pemalsuan dokumen nikah agama yang disebut-sebut melibatkan D.Y.T, sebagai pihak utama.

Kepala Desa Cileles, yang semestinya hadir, justru diwakilkan pejabat lain,
Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan publik tentang keseriusan aparat desa dalam menindak dugaan pencatutan nama dan cap stempel resmi Desa.

Selama RDP, perhatian seolah tertuju pada I.U.H, istri sah D.Y.T, yang menyatakan pengakuan terkait dokumen tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengakuan itu mungkin tidak sepenuhnya spontan, tetapi muncul di bawah tekanan tertentu.

Publik mulai berspekulasi bahwa D.Y.T memiliki peran lebih besar, namun karena Kepala Desa tidak tegas, sorotan sebagian orang seakan teralihkan dari fakta utama.

Di RDP, I.U.H mengaku, “saya yang melakukan.” Sebelumnya, ia pernah mengatakan kepada wartawan di forum RDP bahwa ia tidak mengenal nama-nama yang dicatut dalam surat keterangan nikah agama yang di yakini semuap pihak itu palsu, Inkonsistensi ini menimbulkan spekulasi bahwa pengakuan di RDP kemungkinan dipengaruhi pihak lain atau dibuat sedemikian rupa untuk menutupi keterlibatan D.Y.T.

D.Y.T diduga mengatur sebagian proses pembuatan dokumen, termasuk membimbing pengakuan I.U.H, dan memastikan dokumen itu menguntungkan dirinya. Dugaan ini menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan yang terencana dan terstruktur.

Pada RDP itu Secara psikologis, I.U.H terlihat rapuh, Kakaknya menyebut bahwa I.U.H pernah mengalami keguguran pada 31 Agustus 2025 di RS.Permata Hati Kabupaten Tangerang lalu dan kerap menghadapi kekerasan rumah tangga. Kondisi ini membuat dugaan adanya tekanan saat pengakuan menjadi semakin relevan.

Jawaban I.U.H mengenai oknum pembuat dokumen palsu, yang disebut hanya bisa dihubungi lewat Facebook dan sistem COD, terlihat sangat tidak logis Hal ini menimbulkan dugaan adanya jaringan kolaboratif yang lebih luas, termasuk kemungkinan kontak yang sengaja diatur oleh D.Y.T

Nama Kepala Desa dan Desa Cileles dicatut tanpa izin, anehnya, hampir sebulan sejak pemberitaan pertama, Kepala Desa belum mengambil langkah tegas.

Publik pun mulai berspekulasi bahwa kelalaian ini memberi ruang bagi praktik pemalsuan dan merusak institusi.

Menurut KUHP Pasal 263 dan 264, pencatutan nama, tanda tangan, dan penggunaan stempel desa tanpa izin merupakan tindak pidana. D.Y.T berisiko dijerat hukum jika terbukti, sementara Kepala Desa bisa dianggap lalai karena tidak mengawasi dokumen resmi sebagaimana mestinya.

Tekanan psikologis yang dialami I.U.H menimbulkan dugaan: apakah pengakuannya benar-benar sukarela, atau ada unsur tekanan dan intimidasi dari pihak tertentu? Hal ini penting untuk menilai kredibilitas bukti sekaligus mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan.

Prosedur hukum seharusnya menelusuri jejak oknum pembuat dokumen, jejak digital, dan jejak administrasi stempel desa.

Tanpa langkah ini, hukum berpotensi hanya menjadi formalitas, sementara narasi tetap dikendalikan pihak lain dan I.U.H tetap rentan menjadi korban manipulasi.

Kelalaian Kepala Desa dan aparatur desa berpotensi menimbulkan kerugian institusi dan publik. Aparat seharusnya bertindak cepat saat nama dan stempel dicatut, bukan menunggu sorotan media atau opini publik.

Diamnya pejabat memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat.

Solihin, Wakil Ketua YLPK PERARI DPD Banten sekaligus aktivis senior, menegaskan, “Kasus ini menunjukkan tekanan sistemik pada korban dan kelalaian aparat desa yang seharusnya melindungi dokumen resmi. Dugaan keterlibatan D.Y.T harus diusut tuntas agar hukum ditegakkan dan keadilan bagi I.U.H benar-benar terjamin.”

Kebenaran akan selalu menemukan jalannya, meski banyak upaya menutupinya. Proses hukum yang menyeluruh menjadi kunci memastikan keadilan dan transparansi.

(RED)

Pos terkait