Nama Nurdin Yana Sekda Garut Terseret dalam Pusaran Kasus Mafia Tanah di Sukamentri

MPI, Garut Jabar –  kasus Dugaan mafia Tanah di kecamatan Garut kabupaten Garut Jawa Barat terseret nama nama pejabat juga Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat Seorang warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, atas nama Haji Endon Lukman, mengaku kehilangan hak atas sebidang tanah darat miliknya tanpa pernah menjual, menghibahkan, ataupun menjaminkan tanah tersebut kepada pihak mana pun.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia Tanah di Garut,sekaligus membuka kembali luka lama terkait lemahnya pengawasan dan verifikasi dalam proses Administrasi pertanahan, publik kini menanti langkah tegas Aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas,sekaligus memastikan hak warga Tidak kembali Di rampas dengan cara cara serupa, seperti
Tanah yang dikuasai Haji Endon , secara tiba-tiba berpindah kepemilikan. Lebih parah, perpindahan tersebut diperkuat dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan kemudian sertifikat tanah, seolah-olah telah terjadi transaksi sah. Padahal, Haji Endon menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari jual beli tanah dimaksud.

AJB bermasalah itu diketahui diproses di PPAT Kecamatan Garut Kota dan terbit pada tahun 2011. Dari dokumen tersebut, tanah darat milik Haji Endon beralih kepemilikan atas nama Mahpud, yang diduga sebagai aktor utama perampasan tanah secara tidak sah.

Kronologis bermula saat Haji Endon melakukan jual beli tanah kolam kepada Budiman, yang tak lain merupakan saudara dari Mahpud. Tanah kolam itu berdempetan langsung dengan tanah darat milik Haji Endon. Dari transaksi inilah, Mahpud diduga memanfaatkan situasi untuk merebut tanah darat yang sama sekali tidak pernah diperjualbelikan.

Dugaan kejahatan ini kian serius karena diduga melibatkan aparatur pemerintah di tingkat kelurahan. Saat itu, Kelurahan Sukamentri dipimpin oleh Lurah Sumarna. Sumarna diduga menjadi pihak yang memproses AJB ke PPAT Kecamatan Garut Kota.

Bahkan, dalam prosesnya, Sumarna diduga meminta tanda tangan di atas kertas kosong kepada Haji Endon dan istrinya, Hj Euis. Alasan yang disampaikan saat itu adalah untuk keperluan administrasi jual beli tanah kolam. Namun belakangan, tanda tangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk memproses AJB tanah darat yang tidak pernah diperjualbelikan.

Akibatnya, AJB tanah darat pun terbit, seolah-olah transaksi jual beli benar-benar terjadi.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, dugaan sementara mengarah pada Mahpud dan Budiman sebagai pelaku utama, dengan dukungan Lurah Sumarna yang kini telah pensiun. Ketiganya diduga berperan dalam praktik mafia tanah yang merugikan Haji Endon Lukman.

Nama Nurdin Yana, yang pada tahun 2011 menjabat sebagai Camat Garut Kota sekaligus pejabat PPAT, juga ikut terseret. Saat ini, Nurdin Yana menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut. Dalam kapasitasnya kala itu, Nurdin Yana berperan mengesahkan AJB tersebut.

Namun demikian, posisinya dinilai bukan sebagai pelaku utama. Sebagai PPAT, camat pada umumnya hanya melakukan pengesahan setelah berkas diproses oleh staf. Dugaan kesalahan yang melekat pada Nurdin Yana lebih kepada unsur keteledoran, yakni tidak memverifikasi secara ketat keabsahan AJB yang diajukan untuk ditandatangani.

Meski begitu, karena tanda tangan pengesahan berada di tangannya, nama Nurdin Yana tidak terelakkan ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Sosok lain yang berperan penting dalam proses ini adalah Eli Kurnaeli, pengelola sekaligus staf PPAT Kecamatan Garut Kota saat itu. Eli merupakan pihak yang memproses teknis pembuatan AJB, sebelum kemudian meminta pengesahan dari camat.

Eli diduga lebih terlibat langsung dibandingkan Nurdin Yana, karena menangani tahapan administrasi dan verifikasi awal. Kesalahan fatal yang dilakukan Eli adalah tidak menjalankan SOP, yakni tidak menghadirkan langsung pihak penjual dan pembeli dalam proses pembuatan AJB. Seluruh proses justru dipercayakan kepada Lurah Sumarna.

Praktik tersebut jelas menyalahi aturan dan berujung pada hilangnya hak atas tanah milik Haji Endon.

Saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Desember 2025, Eli Kurnaeli membenarkan adanya keteledoran dalam cara kerjanya dan mengakui bahwa prosedur yang ditempuh saat itu tidak sesuai SOP.

Ia juga membenarkan bahwa AJB tersebut disahkan oleh camat saat itu, Nurdin Yana.

” Iya pak haji Nurdin Yana,” ujarnya.

Eli menyatakan siap melakukan perbaikan dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa. Ke depan, ia memastikan akan menghadirkan langsung kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, dalam setiap proses AJB.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Eli mengaku akan segera berkoordinasi dengan pimpinan.

” Insyaa Allah mungkin secepat mungkin saya akan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk ditindaklanjuti kelanjutannya. Jadi bagaimana pertanggungjawaban dari pihak yang membeli sendiri, cuman gitu saja,” ujar eli kurnaeli.

Eli juga menyatakan siap menerima konsekuensi, baik sanksi administratif maupun pidana, apabila terbukti kesalahannya menyebabkan tanah milik orang lain berpindah secara tidak sah. Namun, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah.

” Insyaa Allah, insyaa Allah, insyaa Allah ( saya siap menerima segala sanksi). tapi koordinasi kan dulu, numawi saur abdi tadi tea, Tetap mudah-mudahan ada penyelesaian kedua belah pihak,” ujar Eli.(red)

Jurnalist : H. Ujang Slamet

Pos terkait