Nasabah Terus di Kibulin dan di Bohongi , Koperasi Kemuning Pandai dan Jago Bersilat Lidah

MPI, Garut Jabar –  Kekecewaan sangat mendalam yang dirasakan oleh seorang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) PT.Kemuning yang beralamat di jln. suherman perum Diamond Dream land B4 kp.ciateul RT/RW/ 06/05 kec.tarogong Kaler kabupaten Garut. Pria bernama Hardian mengaku menjadi korban modus janji palsu dan kebohongan yang dilontarkan langsung oleh Kepala Koperasi pt.Kemuning yang bernama Andika Ginting.

Di saat di wawancara Kabiro kabupaten Garut (H.ujang Slamet) Hardian menceritakan bahwa dirinya dijanjikan pencairan kredit lanjutan oleh pihak koperasi. Namun, sebelum dana tersebut bisa dicairkan, ia diminta untuk terlebih dahulu melunasi sisa utang sebelumnya kepada koperasi Dengan penuh, upaya Hardian pun mencari pinjaman ke sodaranya demi menuntaskan kewajibannya, berharap janji pencairan segera direalisasikan.

“Akhirnya saya pinjam ke ke sodara buat bayar sisa utang. Tapi setelah itu,uang pencairan yang dijanjikan tidak juga diberikan,” ujar Hardian, Kamis (5/6/2025).

Yang lebih mengecewakan, setiap upaya Hardian untuk menemui Andika guna meminta kejelasan selalu berujung buntu. Pihak koperasi disebutkan selalu mengelak dengan berbagai alasan, mulai dari kesibukan hingga alasan yang dinilai tak masuk akal.

Tak hanya itu, sertifikat jaminan milik Hardian yang sebelumnya diserahkan ke koperasi sebagai syarat pengajuan pinjaman, juga hingga kini belum dikembalikan. Padahal, janji pencairan kredit yang menjadi dasar penahanan jaminan tersebut tidak pernah ditepati.

“Saya sudah beberapa kali datang ke kantor koperasi, tapi Andika selalu menghindar. Sertifikat saya pun belum dikembalikan sampai sekarang,” keluhnya.

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi dari Andika Ginting pun mengalami hambatan serupa. Yang bersangkutan tak kunjung memberikan penjelasan resmi dan terus menghindar dari permintaan wawancara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Kemuning belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dari nasabahnya. Sementara itu, Hardian berencana menempuh jalur hukum agar haknya sebagai nasabah bisa diperjuangkan.

Kasus ini menjadi sorotan dan menambah daftar keluhan masyarakat terhadap koperasi-koperasi yang diduga tidak menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana anggotanya.

Jurnalist : H.ujang Slamet

Pos terkait