MPI, Jakarta – Kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza saat di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) lalu kepada Wartawan mengatakan tentang pelaporan yang dilakukan oleh kliennya tersebut tentang dugaan substansi frasa yang berbeda tertuang di risalah sidang.
“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan Polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 Hakim Konstitusi dan juga 1 Panitra, dan 1 Panitra Pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” Ungkapnya.
Menurut Zico, pandangan terhadap perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 di MK disengaja maupun tidak nyatanya memang memiliki implikasi.
Advokat selaku pemohon dalam perkara itu berpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.
“Saya yakin ini enggak mungkin typo karena bukan di putusan doang, di risalah. Risalah itu adalah transkrip kata-kata pada saat sidang. Tidak pernah saya menemukan risalah tuh berubah juga, beda dari yang diucapkan di sidang,” ujarnya.
Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari “dengan demikian, …” menjadi “ke depan, …”.
“Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra A, dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU.” Paparnya.
Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi. Sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi. Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Didamping oleh ketiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh, Zico sendiri menolak anggapan sebagai penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
Berbeda pandangan Habiburokhman, politisi Partai Gerindra itu berharap wibawa hakim dan MK dijaga. Menurutnya, jalur hukum pidana hendaknya menjadi langkah terakhir.
“Kalau mengacu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen kan harus menimbulkan hak. Saya pertanyakan hak apa yang timbul bagi si pelaku dengan adanya dokumen yang dipalsukan tersebut, ini kan redaksi undang-undang yang tidak mengatur hal orang per orang secara pribadi,” ujar Habiburokhman.
Dugaan ‘Sulap’ Putusan di Balik Seluruh Hakim MK Dipolisikan
Menurut Habiburokhman, seluruh hakim konstitusi sepatutnya dikonfirmasi mengenai perubahan frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’ pada putusan perkara di MK. Dia menilai masalah itu tak harus dibawa ke ranah hukum.
“Solusi masalah ini tidak harus dibawa ke kepolisian, cukup para hakim itu dikonfirmasi, frasa mana yang benar mereka sepakati, frasa ‘dengan demikian’ atau ‘ke depannya’. Lah jumlah hakim MK kan cuma 9 orang, akan mudah sekali mengeceknya,” tutur dia.
“Kita jagalah wibawa hakim dan lembaga MK, jangan masalah seperti ini dibawa ke ranah pidana. Bisa lewat Mahkamah Kehormatan MK. Masyarakat kita harus diedukasi jangan dikit-dikit mau penjarakan orang, hukum pidana itu ultimum remidium, langkah terakhir,” ungkap Habiburokhman.
Sebelum kasus pelaporan terhadap Hakim MK ini mencuat, menurut beberapa sumber mengatakan Zico dikenal sering mengikuti uji materi yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan semasa di bangku kuliah dulu ia pun akrab dalam berperkara di MK. Selain aktif menjadi advokat, Zico juga kerap diminta menjadi pembicara dalam sebuah seminar ataupun talkshow. Tidak jarang berdialog dengan sejumlah tokoh nasional. Zico juga terlibat dalam judicial review UU MD3 di MK.
Berbekal membawa sejumlah barang bukti dalam laporannya tersebut diantaranya KTP kliennya, Zico, surat kuasa, hingga salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022, Leo & Partners merasa memiliki alasan kuat dalam kasus tersebut.
“Jadi terkait dengan kerugiannya, ketika sudah terbukti telah ada pemalsuan, di situlah kerugiannya. Jadi di sini kita percayakan kepada penegak hukum, tentunya kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dengan permasalahan ini. Jadi terkait dengan kerugiannya, kerugian konstitusional karena kita Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan permohonannya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Kita ingat, sederet permasalahan MK sejak tahun 2013 silam, saat Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena tertangkap menerima suap dan Akil Mochtar akhirnya dihukum penjara seumur hidup.
Demikian halnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap karena suap pengurusan kuota impor daging sapi. Awalnya Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjara, tapi jalan hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA.
Bahkan sebelumnya di era Mahfud MD, skandal pemalsuan juga sempat muncul. Pemalsuan surat itu terkait sengketa pemilihan anggota DPR Andi Nurpati, skandal itu menyebabkan Hakim MK Arsyad Sanusi buru-buru mengundurkan diri. Kasus itu hanya menyeret pegawai honorer MK, Masyhuri Hasan, dan dihukum 1 tahun penjara. Lalu bagaimana dimasa Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi sekarang ini?,
( TED )












