Oknum Kades Dangdeur Diduga Korupsi Dana Desa, Sekjen DPP AWII Mengecam Keras

MPI, TANGERANG – Disinyalir Oknum Kepala Desa (Kades) di desa Dangdeur kecamatan Jayanti, kabupaten Tangerang, provinsi Banten yang diduga telah melakukan Korupsi pada Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.

Sebelumnya, Joe’na mengatakan bahwa ADD ialah untuk membantu operasional kebutuhan desa untuk bisa menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa.

Namun tidak terlepas dari pengawasan Kontrol Sosial, baik dari sisi Insan Pers maupun Lembaga Masyarakat. Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri.

Hal itu didasari oleh fakta-fakta yang ada di lapangan, salah satunya terkait penyaluran ADD di Desa Dangdeur yang dipantau oleh beberapa aktivis penggiat Organisasi Pers Nasional.

Salahsatunya Achmad Sujana yang kerap disapa Bang Jo atau Joe’na selaku Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII).

Dalam Keterangannya, Desa Dangdeur terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kades itu tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Merujuk pada Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi. “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”, katanya, Kamis (23/01/2025).

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kesempatan itu, Bang Joe’na juga menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

“Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa.” Ungkap Joe’na.

“Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif.” Imbuhnya.

“Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.” Pungkas Sekretaris Jenderal di DPP AWII itu.

(*)

Pos terkait