Oknum Kades di Boalemo Mangkir dari Panggilan Polres Pohuwato, Terlibat Kasus Pemalsuan Surat

MPI, Pohuwato – Seorang oknum Kepala Desa di Boalemo, berinisial IT, bersama seorang warganya, UM alias Udin Sensor, diduga mangkir dari panggilan Polres Pohuwato terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Panggilan ini diajukan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan yang dilayangkan oleh dua jurnalis, Arlan Arif dan Imran Uno.

Arlan Arif, yang juga turut melaporkan kasus ini, menyayangkan sikap oknum Kepala Desa tersebut yang dianggap tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.

“Kami merasa oknum Kades dan warganya, UM alias Udin, tidak kooperatif terhadap panggilan Polres. Padahal, sebagai pejabat dan warga negara yang baik, mereka harus menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku,” tegas Arlan.

Hal serupa juga disampaikan oleh rekannya, Imran Uno. Menurutnya, panggilan yang diajukan oleh pihak Polres seharusnya dipatuhi, terutama mengingat kasus yang dilaporkan menyangkut dugaan pemalsuan surat.

“Informasi yang saya terima, oknum Kades dan UM mangkir dari panggilan. Sangat disayangkan sikap mereka yang tidak menghormati proses hukum ini,” ungkap Imran.

Kasus ini menjadi perhatian publik di wilayah Pohuwato dan Boalemo, terutama setelah laporan resmi diajukan oleh Arlan Arif dan Imran Uno di Mapolres Pohuwato.

Dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang menjadi inti dari laporan tersebut, yang menuntut proses penyelidikan yang transparan dan adil.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, (13/10) memberikan tanggapan singkat terkait dugaan mangkirnya oknum Kades dan UM dari panggilan polisi. “Gak apa-apa, nanti kita panggil lagi. Kalau mangkir lagi, kita jemput,” tegas AKBP Winarno.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas jika oknum yang dilaporkan kembali mangkir dari panggilan berikutnya.

Masyarakat setempat menunggu perkembangan lebih lanjut, sambil berharap hukum ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu.

Penting untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik dan warga negara menghormati dan mematuhi proses hukum, demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat.

Diwaktu yang berbeda Imran Uno saat ini (14/10) memenuhi panggilan dari Polres Pohuwato guna diminta keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

“Hari ini saya dipanggil sebagai saksi atas laporan rekan saya Arlan Arif, terkait dugaan oknum Kepala Desa Hungayona’a beserta warganya yang sering di sapa Udin Sensor,” tutupnya. (Red)

Pos terkait