MPI, Kab. Tangerang – Pembangunan menara tower milik PT. Solusi Tunas Pratama TBK sebagai vendor pelaksana yang berlokasi di Kampung Jalumpang, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, diduga belum kantongi izin resmi sebagai syarat dimulainya pembangunan menara Tower.
Meski demikian PT. SOLUSI TUNAS PRATAMA Tetap melaksanakan pembangunan tower dengan hanya berbekal surat kerjasama pengamanan yang ditandatangani oleh Ketua LPM Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam surat tersebut tertulis beberapa kesepakatan diantaranya, “pihak PT. STP Memberikan sejumlah uang senilai 9 Juta rupiah kepada LPM dengan jaminan keamanan proyek selama pembangunan tower berlangsung, Pihak LPM wajib menjaga keamanan dan kondusifitas berlangsungnya proyek.
Diketahui proyek pembangunan menara Tower tersebut sudah mencapai 40% meski diduga mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang perizinan pembangunan, karena belum dilengkapi izin seperti Persetujuan Gedung Bangunan (PGB).
Saat ditemui awak media Selasa (30/12) di lokasi proyek, Hal itu dibenarkan oleh ketua LPM Desa Cileles dirinya mengaku bahwa pihaknya hanya mendapat uang sebesar 9 Juta Rupiah dari pihak PT. STP.
“Demi Allah bang kita juga hanya di beri uang 9 juta rupiah itupun untuk menjaga keamanan selama proyek berlangsung, dengan kewajiban saya semua tertuang dalam perjanjian dan di tandatangani di atas materai”. Ucap ketua LPM sembari menunjukan berkas perjanjian antara dirinya dengan pihak PT.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI) Provinsi Banten. “Solihin angkat bicara, saya akan mengkaji apakah hal tersebut ada unsur PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yaitu Pungutan liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dapat pula dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan”, tegasnya.
“Dan jika terdapat unsur tersebut kami akan tindak lanjuti keranah hukum”, imbuhnya. (red)












