MPI, Lotim, NTB – Mengklarifikasi berita yang ditayangkan di salah satu media lokal di Lombok Timur (Lotim) tentang laporan polisi dengan nomor surat B/47/IX/2023/Sek.Lab.Haji yang dilaporkan oleh mantan pecatan pengelola Rusunawa Lalu, Rahman Wahyudi terhadap M. Hadid Hakim yang sekarang menjadi pengelola resmi Rusunawa Labuhan Haji Berdasarkan Surat Perintah Tugas Dinas perumahan dan Permukiman (Perkim) Lotim dengan nomor : 640/237/PERA/2023.
Muhammad Hadid Hakim, ST sebagai pengelola baru rusunawa Labuhan Haji saat dimintai keterangan klarifikasi, oleh awak media, Minggu (01/09/2023). Dirinya langsung mengklarifikasi dan menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya, bahwa pada waktu Lalu, Rahman Wahyudi yang melaporkannya ke polsek Lb.Haji sudah selama 3 bulan diperingati oleh pihak Dinas untuk membayarkan sewa kamar atau tempat tinggalnya selama ini, namun tidak diindahkan sama sekali olehnya, bahkan beberapa kali dipanggil oleh Dinas Permukiman dan Perumahan (Perkim) selama 3 bulan Rahman tidak pernah membayar sewa tempat atau rumah di Rusunawa.
Beberapa kali diberi peringatan baik melalui surat resmi maupun lisan oleh pihak Dinas Perkim, Lalu Rahman Wahyudi abaikan semua itu hingga dengan sangat terpaksa semua barang miliknya diamankan pihak pengelola resmi ketempat yang aman di Rusunawa Lb.Haji.
“Sebelum kami pengelola yang baru melakukan hal itu sudah beberapa kali, kami ingatkan dan meminta kepada Lalu Rahman Wahyudi untuk mengembalikan fasilitas-fasilitas Rusunawa yang ada, baik dalam keadaan utuh maupun tidak (rusak).” Ujarnya.
“Akan tetapi Lalu Rahman Wahyudi enggan untuk merespon apalagi untuk mengembalikan kamar, bahkan banyak uang sewa yang tidak pernah disetorkan ke Dinas yang mengakibatkan Pihak Dinas memecat, karena selama dirinya menjadi pengelola malah menyebutkan pihak Dinas Perkim yang berhutang kepadanya. Ini lucu ya…?” sambung Muhammad Hadid,”
“Kan dia yang seharusnya membayarkan sewa yang tidak pernah dibayarkan kok malah dia lagi yang sebut Dinas punya hutang kepadanya.” Tandasnya.
“Untuk diketahui, bahwa Lalu Rahman Wahyudi juga menjadikan kamar untuk jaminan atas hutang pribadinya ke salah satu ibu yang beralamat di Desa Tanjung Labuhan Haji, dan pernah ibu itu mendatangi dan mencarinya bahkan ibu tersebut sampai mengamuk disini (Rusunawa),” ungkap Muhammad Hadid.
“Lebih parahnya lagi dia sering menjual nama Sekda Lombok Timur Dr. Juaini Taofik, M.AP saat masih Menjabat Sekda yang sekarang menjabat sebagai PJ Bupati Lombok Timur untuk melancarkan negosiasinya terhadap keinginannya ingin masuk kembali mengelola Rusunawa Labuan Haji,” tutur Muhammad Hadid.
“Oleh karena apa yang dilakukannya itu, kami meminta secara baik- baik untuk keluar dari rusunawa akan tetapi dia malah menolak bahkan meminta upah kepada saya sebagai bayaran selama dia mengelola rusunawa, ia pun beberapa kali kami memintanya untuk keluar, dan terpaksa ini kami melakukan tindakan pemaksaan tersebut.” Imbuhnya.
Muhammad Hadid Sangat menyayangkan sikap Lalu Rahman Wahyudi atas sikapnya yang telah membuat laporan polisi terhadapnya, padahal dari awal diajak baik-baik malah seperti ini. Atas hal itu, M. Hadid bersama rekanan akan membuat laporan balik terhadapnya agar ada efek jera terhadap oknum yang ingin merusak dan menjatuhkan nama baiknya.
“Kepala Dinas Perkim kabupaten Lombok timur Lalu Puranama Hadi selaku penanggung jawab Rusunawa Labuhan Haji sangat menyesali perbuatan yang dilakukan Lalu Rahman Wahyudi dan akan segera menindak masalah ini dengan tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sumber : Tim
(D34H)












