Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan di Ciamis Awal Tahun 2026

MPI, Ciamis Jabar – Mengawali tahun 2026 Badan Pendapatan Kabupaten Ciamis menggelar Kegiatan Operasi Gabungan /Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Rabu, (28/01/2026).

Kegiatan tersebut, merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis, Polres Ciamis, Subdenpom, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Ciamis, Satpol PP Ciamis serta Bank Bjb.

Hasil costsharing dengan P3DW dengan tujuan :
– Mengurangi pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU)
– Teriptanya tertib Administrasi Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor
– Mengingkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor
– Mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo

Operasi gabungan tersebut menjadi langkah awal yang baik sekaligus wujud nyata dari komitmen Bupati Ciamis dan Gubernur Jawa Barat yang sebelumnya menegaskan bahwa tahun 2026 akan lebih difokuskan pada penegakan hukum, khususnya dalam kepatuhan administrasi dan kewajiban masyarakat terhadap negara.

Kepala P3DW Kabupaten Ciamis (Samsat Ciamis), H. Adun Abdullah Syafi’i, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, pajak kendaraan memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan.

“Operasi gabungan ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan. Ini sejalan dengan arahan pimpinan daerah dan provinsi terkait penegakan hukum di tahun 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Kabid Penagihan dan Pengawasan PDRD Azi Fahrullah, S.IP menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Ia menyebut masih ditemukannya kendaraan yang menunggak pajak menjadi salah satu alasan dilaksanakannya operasi tersebut di setiap titik di Kabupaten Ciamis.

“Dengan adanya operasi gabungan ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.

Dari sisi kepolisian, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Sat Lantas Polres Ciamis, Iptu Pranodya Arie Parantoro, menegaskan bahwa kegiatan ini juga bagian dari upaya penertiban lalu lintas dan penegakan hukum secara humanis.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun, bagi pelanggaran yang bersifat administratif seperti pajak kendaraan, tetap dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Melalui operasi gabungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang tertib, taat hukum, dan berkelanjutan di tahun 2026.

(Hendi)

Pos terkait