Patroliindonesia |Lebak, Banten – Maraknya tempat hiburan karaoke tertutup di Rangkas bitung, terlebih di hotel kharisma Jujuk dan tempat karaoke di sebuah tempat kos-kosan di Jalan Raya Bypass Sukarno Hatta Kp Salahaur ujung jembatan Ciujung Kelurahan Cijoro Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak membuat geram aktivis Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak. Minggu(13/09/20)
Berdasarkan bekal pengaduan masyarakat yang di terima Badak Banten, DPD Badak Banten Kabupaten Lebak membentuk Tim investigasi terhadap dua tempat hiburan malam di jantung kota Rangkasbitung tersebut. Hasilnya dua tempat hiburan malam karaoke itu di duga telah melanggar aturan dan perundang-undangan, sehingga patut penertiban serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
“Hendaknya aparat Satpol PP selaku penegak pihak yang berwenang agar segera bertindak dan jangan ada pembiaran, harus segera di tertibkan,” kata Azis Hakim Wakil Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak kepada wartawan, di Rangkasbitung.
Menurut Idut panggilan akrab nya Azis Hakim, di tempat hiburan tersebut buka hingga jam 01.00 dini hari dan banyak wanita penghibur dengan kedok pemandu lagu, bisa di bawa ngamar.
“Selahaur itu tempat yg disegani karena banyaknya kiyai dan ponpes tapi kok aneh kegiatan itu di biarkan dan yg paling miris di belakang tidak jauh dari tempat hiburan malam tersebut ada ponpes tahfidz Quran,” imbuhannya. (*)