Ormas DPK FKI-1 Madina Minta Pihak Bawaslu Take a Stand Pilkada 2024

MPI, MADINA – Pelaksanan Pilkada di Indonesia memiliki jenis-jenis pelanggaran Pilkada pada tahun 2024 ini yang terurai mulai dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan tindak pidana.

Pada 4 item itu, kami duga sudah terlihat di salah satu item tersebut ataupun lebih diberbagai kelangsungan jelang Pilkada 2024 ini terjadi yang mana pihak Bawaslu selalu aktif mengikuti berlangsung kegiatan Paslon, namun dugaan kami belum melihat pihak Bawaslu Madina menemukan hal itu pada satu item saja pun yang akan jadi sorotan mereka.

Hal itu dicetuskan Syamsuddin Nasution selaku Ketua DPK front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1)Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut dihadapan awak media di Penyabungan, Jum’at (11/10/2024).

”Selain itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Ini merupakan pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan atau Pilkada tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dalam Pilkada adalah diteruskan oleh Bawaslu kepada instansi yang berwenang.

Dari berbagai rekomendasi penanganan itu kami minta pihak Bawaslu dapat take a stand (ambil sikap) demi ketertiban dengan mewujudkan segenap peraturan-peraturan yang ada,” tambahnya.

”Dalam tinjauan kami mulai awal pencabutan nomor urut Pasangan calon (Paslon) hingga kini kami akan membuat Laporan pengaduan tentang berbagai hal yang kami kualifikasikan dugaan pelanggaran pada peraturan-peraturan tersebut,” tutupnya.

(S.Nasution)

Pos terkait