Patroli Indonesia, Sulawesi Selatan – Ditengah kesibukannya sebagai anggota DPR/MPR RI, ketua DPD partai Gerinda Sulawesi Selatan, Wakil ketua komisi V DPR, dan menahkodai KADIN Sulawesi Selatan.
Andi Iwan Darmawan Aras tidak membuatnya kendor dalam mengelorakan 4 Pilar kebangsaan ke pelosok-pelosok di daerah konstituennya di Sulawesi Selatan.
Terbukti dalam dengar pendapat masyarakat diKarang Taruna desa Laelo Kecamatan Tempe kabupaten Wajo Sulawesi Selatan pada tanggal 24 Oktober 2020. Tidak hanya AIA sebagai narasumber tetapi juga ditampilkan narasumber pakar yaitu Sultan Baharudin, SH, sehingga masyakat benar-benar mendapat pencerahan dengan dasar hukum yang pasti. Acara dengar pendapat ini diselenggarakan oleh Karang Taruna desa Laelo di hadiri sekitar 150 peserta dan masih banyak yang belum paham tentang Pancasila secara luas dan sebagai sumber hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Memang sebagian peserta tidak mengenyam pendidikan yang tinggi walau begitu mereka berbondong-bondong datang untuk mendengarkan pemaparan langsung dari Andi Iwan Darmawan Aras sosok pemuda sukses dari Sulawesi Selatan dengan segudang prestasi.
Andi Iwan Darmawan Aras mengatakan Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR NO.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakekatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa. Dijelaskan juga dalam ketetapan MPR No.III/MPR 2000 tentang sumber hukum dalam dengar pendapat di desa Laelo.
(Sandhy)