MPI, Ciamis Jabar — Dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ciamis. Daerah yang dikenal sebagai “Puseur Galuh” ini dinilai memiliki kekuatan historis dan kultural yang signifikan dalam khazanah budaya Sunda.
Kunjungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyerapan aspirasi daerah. Sejumlah pihak dilibatkan dalam diskusi, mulai dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis (DKKC), tokoh budaya, hingga para pemangku kepentingan lokal. Fokus pembahasan menitikberatkan pada praktik pemajuan kebudayaan di Ciamis yang dinilai masih terjaga dengan baik hingga saat ini.
Dalam forum tersebut, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, Dr. H. Yat Rosipa Brata, Drs., M.Si menegaskan bahwa, DKKC memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal. Ia menyebutkan bahwa proses akulturasi budaya harus dipandang sebagai peluang untuk memperkaya khazanah budaya, bukan sebagai ancaman.
“Selama tetap berlandaskan nilai-nilai kesundaan, akulturasi justru memperkuat identitas budaya kita,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengalaman Kabupaten Ciamis dalam menjaga harmonisasi sosial juga menjadi sorotan. Dalam berbagai kegiatan adat dan tradisi, keterlibatan tokoh agama menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
“Pendekatan ini dinilai efektif dalam menjaga keseimbangan antara nilai budaya dan religius, serta meminimalisasi potensi konflik sosial di tengah masyarakat yang majemuk,” tegasnya.
Pansus DPRD Jawa Barat juga menggali lebih dalam praktik pemajuan kebudayaan yang kontekstual di Ciamis. Sebagai wilayah dengan warisan sejarah Kerajaan Galuh, daerah ini dianggap memiliki legitimasi kuat untuk menjadi rujukan dalam penguatan identitas budaya Sunda di tingkat provinsi.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya Perda Pemajuan Kebudayaan yang tidak bersifat umum, melainkan memiliki karakteristik lokal yang kuat atau “Sunda banget”.
Hal tersebut mencakup berbagai aspek, seperti penerapan ornamen dan arsitektur khas Sunda pada bangunan publik, penggunaan busana adat seperti iket dalam kegiatan formal, hingga penguatan simbol visual berbasis budaya Sunda.
Selain itu, pelestarian bahasa Sunda di ruang publik dan pemerintahan, serta penguatan tradisi dan ritual lokal sebagai bagian dari agenda resmi daerah juga menjadi perhatian utama.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ciamis, Dr. Drs. Dian Budiyana, M.Si menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan Perda tersebut. Ia menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif.
“Diperlukan kebijakan yang komprehensif, mulai dari penguatan kelembagaan budaya, dukungan anggaran, hingga kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kunjungan ini, Pansus DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Perda Pemajuan Kebudayaan yang mampu merepresentasikan identitas budaya Sunda secara autentik. Kabupaten Ciamis pun diharapkan menjadi salah satu rujukan utama dalam perumusan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, Perda yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi aturan formal semata, tetapi juga mampu menghidupkan kembali nilai-nilai budaya Sunda dalam kehidupan masyarakat serta memperkuat posisi Jawa Barat sebagai pusat kebudayaan Sunda di Indonesia. (Hendi Pentil)












