Patroli Indonesia | BAWOLATO – Telah terjadi pembacokan pada hari Rabu (27/04/2022). Sekira pukul 05.00 wib, yang dilakukan oleh KAH alias Ama Esi, warga Desa Lagisimahe, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias.
Korban dari pembacokan, Ramli Ndruru alias Ama Eben (56) pekerjaan tani, warga Desa Lagasimahe, kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, menurut informasi kejadian pembacokan tepatnya di belakang rumah korban.

Informasi yang didapatkan dari anggota Polsek Bawalato, Aipda Ps.Kanit Binmas. Meiman Zega, ketika dihubungi melalui WhatsApp, membeberkan kronologis kejadian pada hari Rabu sekira tanggal 27 April 2022, sekira pukul 04.00 wib, ketika istri korban (saksi) sedang memasak dibelang rumahnya, tiba tiba pelaku KAH alias Ama Esi, marah- marah dirumah korban diduga masalah batu akik, sambil menyuruh korban keluar dari rumahnya, namun korban belum keluar dari dalam rumahnya, selanjutnya pelaku melempari rumah korban dengan sebatang kayu, namun pada saat itu korban menyuruh pelaku untuk tidak melempari rumahnya, melihat hal itu istri korban langsung menutup pintu dapur, kemudian pelaku datang kebelakang rumah korban dan melempari pintu dapur rumah korban dengan batu, sehingga pintu dapur jebol akibat hantaman batu yang dilakukan oleh pelaku.
Melihat hal itu Korban Ramli Ndruru alias Ama Eben, keluar dari dalam rumahnya sembari menegur pelaku, namun pelaku tidak menghiraukan teguran dari Ramli Ndruru, pelaku menghampiri korban dan langsung membacok korban, korban menangkisnya, dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memegang tangan pelaku hingga memeluknya, keduanya jatuh ketanah, saat itu juga istri korban menegur pelaku dan saat itu juga pelaku lari dan pergi kerumah Ama Debora Duha untuk meminta pertolongan dan selanjutnya korban di bawa lari ke Puskesmas Bawalato untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban Ramli Ndruru alias Ama Eben mengalami luka bacok di bagian tangan kiri, dan petugas bersama warga melarikan korban kepuskesmas Bawalato untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya tindakan yang dilakukan Anggota Polsek Bawalato, mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah parang milik pelaku, kemudian membawa korban ke puskesmas Bawalato.
Selanjutnya Istri korban (saksi) pada saat kejadian, membuat laporan Polisi, Polsek Bawalato, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lokasi rumah korban dan pelaku bertetangga yang berada di Desa Lagasimahe, kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias.
Dugaan sementara motif dari kejadian, dipicu masalah batu akik milik pelaku, yang tak kunjung di kembalikan oleh korban, sementara pelaku pembacokan kini telah di amankan di Polsek Bawalato.
(GALI ZEBUA).












