Pelaku Pembobol Toko Emas dan Sembako di Maja Ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Patroli Indonesia |Lebak, Banten – Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten melaksanakan Press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan toko emas dan sembako bertempat di Mapolres Lebak, Senin(11/1/2021).

Dalam Press Realese nya, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan pembobolan pada sebuah toko emas dan sembako “Sri Maju” yang berada di Jl. Raya Maja-Kopo Kampung Maja Pasar Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2020 dan dilaporkan ke Polsek Maja.

Adanya laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak telah melakukan penyelidikan. “Alhamdulillah pada tanggal 4 Januari 2021 kita mengamankan pelaku AM di Pandeglang, dan dari tersangka AM diamankan barang bukti berupa 8 (delapan) potong perhiasan kalung emas dengan kadar 30 % seberat 17,74,
35 (tiga puluh lima) potong perhiasan cincin emas dengan kadar 30 % seberat 59,30 Gram, dan 6 (enam) potong perhiasan gelang emas dengan kadar
30 % seberat 2,58 Gram.
dan barang bukti tersebut merupakan barang hasil curian,” jelas Ade.

“Menurut pengakuan AM, pelaku melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya yaitu AP yang sudah berhasil ditangkap di Jakarta dan satu pelaku lagi F saat ini masih buron” tambah Ade.

Dari keterangan AP, didapatkan informasi bahwa barang hasil curian berupa emas telah dijual di toko emas di Pasar Rawa Bening Jakarta Timur.

Dari hasil pengembangan, Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang pelaku sebagai penadah barang hasil curian yaitu SU dan KA.
Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 4 (Empat) Lempeng Emas Leburan seberat 394,05 Gram.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, SH.SIK mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 ( tujuh) tahun penjara dan pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara. (Red)

Pos terkait