Patroli Indonesia||JAKARTA- Perbuatan biadab terhadap anak di bawah umur kembali terulang. Kali ini terjadi di wilayah hukum Setiabudi. Pelaku Kasus kekerasan seksual ditangkap Polsek Setiabudi. Mirisnya pelaku adalah orang dekat korban.
InformasI yang di dapat, pelaku berinisial EW diketahui adalah Paman korban seorang anak berusia 9 tahun ditetapka tersangka.” Polisi telah menetapkan EW sebagai tersangka atas perbuatan nya melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun. EW dikatahui Pamannya sendiri,”ungkap Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi, Minggu (9/1/2022).
Pelaku ditangkap pada Kamis (6/1/2022) lalu. Penangkapan itu kata Beddy dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke pihak kepolisian. Tersangka kini sudah ditahan.
“Ditangkap di lokasi pemerkosaan, di kamar tersangka di kawasan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/1/2022). Kedatangannya untuk mengetahui proses penanganan laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Dasco memberikan apresiasi kepada kepolisian yang sudah bertindak cepat dalam kasus ini. Menurut dia, pelaku kini telah ditangkap dan korban sudah divisum.
“Kami mengapresiasi respons cepat polisi dari Polsek Setiabudi dari menerima laporan dan melakukan visum terhadap korban,” jelas Dasco.
Akibat perbuatannya, tersangka pencabulan akan dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.
Rika Nengsih