Pelaku Penganiayaan di Kalideres Terancam 7 Tahun Penjara

Patroliindonesia.com,Jakarta – Polres Jakarta Barat berhasil meringkus (IA) yang merupakan pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap 2 remaja di Bulok Teko Kalideres Jakarta Barat hingga salah satu korban (MRR) menghembuskan nafas terakhir.

Kapolres Jakarta Barat (Kombes. Pol. Ady Wibowo) menjelaskan korban tewas akibat luka bacokan pada bagian punggung korban beberapa waktu lalu, pada Senin (19/04/2021).

Adapun pelaku (IA) membacok kedua korbannya dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Akibat luka bacokan tersebut korban (MRR)  meninggal dunia dan temannya P mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku membacok korban dalam pengaruh minuman alkohol, Sebelumnya pelaku telah mengkonsumsi minuman alkohol jenis anggur,” terangnya.

Ia melanjutkan, insiden berdarah tersebut terjadi berawal dari adanya pertandingan futsal antara kelompok korban dengan perjanjian tim yang kalah harus membayar uang sewa lapangan sebesar Rp 365.000.

Ia menuturkan, masing – masing tim telah melakukan perjanjian. Di antaranya tim futsal tidak boleh membawa orang dari luar kampung masing – masing. Pertandingan berlanjut dan tim futsal korban Kampung Kojan Kalideres kalah dari tim futsal pelaku yaitu Kampung Bulak Teko.  (*)

Editor/DR

Pos terkait