Pelaku Sindikat Pencurian dan Agen Berhasil Ditangkap Team Elang Resmob Polres Simeulue

Patroli Indonesia, Simeulue – Setelah berhasil membekuk dua pelaku sindikat dan residivis pencurian puluhan barang elektronik Dikepulauan Simeulue, kini Team Elang Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal menangkap dua orang Agen penadah dari hasil pengembangan Kasus pencurian tersebut.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui Paur Humas Polres Simeulue menjelaskan. “Barang yang dicuri berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Desa Ganting Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, pada Sabtu 19 Desember 2020 lalu, diantaranya 18 paket komputer beserta puluhan perangkat elektronik lainnya. Pelaku berinisial HN alias Gun (37) warga Desa Amaiteng dan HR (34) warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue,” ujar Humas saat beri keterangan pada awak media.

Kemudian dalam hitungan jam, kedua Pelaku HN dan HR berhasil diringkus oleh anggota kami di Kapal KMP Labuan Haji pada saat hendak menyebrang dari kabupaten Simeulue menuju ke pelabuhan Labuan Haji, Kabupaten Aceh selatan.

Tidak hanya itu, dari hasil interogasi Petugas, kata Kapolres lagi, HN dan HR setelah diamankan dipolsek Labuhan Haji Barat juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian 17 Unit komputer, grinder dan mesin Bor milik Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Lugu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue pada tanggal 18 November 2020 lalu, kedua pelaku pada saat melakukan aksinya menggunakan penutup wajah dan sempat terekam CCTV.

“Kemudian menjual barang hasil curian tersebut ke agen komputer second/bekas di Jln. Putri Merak Jingga, Kota Medan,” jelasnya.

Selanjutnya pada Senin, 21 Desember 2020 sekira pukul 10.30 Wib, Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue dibawah kendali Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, melakukan pengembangan di Kota Medan, Jalan Putri Merak Jingga dan berhasil meringkus kedua Agen yang merupakan Adek dan Abang kandung yang turut membantu Pelaku HN dan HR.

Ada pun kedua orang Agen yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AD (38) asal Jln. Merpati No. 56 Sei Sikambing B, Medan Sunggal Kota Medan dan AN (46) warga Jln. Gaharu Blok A No. 3, Medan Timur Kota Medan.

“Menurut pengakuan AD dan AN, tersebut menjual komputer dari hasil pencurian di BLK Kabupaten Simeulue kepada seorang laki-laki yang berinisial KE (DPO) dan sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Team Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue,” sebut Kapolres Simeulue.

Kini keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut. (AA)

Pos terkait