Pembagian BLT di Desa Kiarapayung dianggap melanggar Prokes Covid-19

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

PATROLIINDONESIA, Kab. Tangerang, banten – Di lokasi tempat Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemensos Tahap B. Di Kantor Desa Kiarapayung RT 003/ 003 Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terlihat jelas ada keramaian yang menyalahi aturan Protokol Kesehatan (PROKES). Rabu, (17/2/2021) kemarin.

Yang mana di dalam situasi Pandemik Covid 19 di kantor Desa kiarapayung terlihat telah melanggar Protokol Kesehatan pada saat pelaksanaan pembagian bantuan BLT dari Pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

“Ternyata masih saja ada warga yang datang tanpa memakai masker dan berkerumunan dilokasi tersebut, padahal hal ini sudah di intruksikan dari sebelumnya.

Apakah seorang aparatur desa tidak bisa mengatur tata cara (PROKES), yang sudah di tetapkan oleh pemerintah…?” kata salah satu warga yang merasa khawatir akan penyebaran Corona Virus.

Sesuai intruksi Pemerintah Pusat, hal mengenai pelangaran Protokol Kesehatan Covid-19 harus segera dikonfirmasi.

Namun saat kami, dari Media Patroli Indonesia ingin meminta keterangan ke pihak terkait, Kades Pun sedang tidak ada Di Kantor Desa.

Lalu pihak kami pun coba menghubungi Kades Kiarapayung Bapak Mudarib Melalui Whatsaap nya, tapi sangat di sayangkan tidak ada sama sekali tanggapan dari Kadesnya. Dan hingga berita ini diterbitkan pihak kami belum menerima jawaban atas konfirmasi keterkaitan pelanggaran ini dari pihak Desa Kiarapayung.

(Nuryadi / Yadi DT)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait