Pembangunan Jalan Paving Blok Dinas Perumahan Disebut Langgar UU KIP, Ini Kata Nursamsu

MPI,  TANGERANG – Pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok berlokasi di Perumahan Adiyasa Blok D 11 Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Baru-baru ini Viral Karena Abaikan UU KIP, dengan tidak memasang papan proyek sebagai wujud dari transparansi publik.

Setelah beritanya viral tiba-tiba Kabid Perumahan menjawab berita yang dikirim via WhatsApp, dibalas dengan mengirimkan Poto papan nama di lokasi proyek pembangunan paving blok itu,

Namun setelah ditanya oleh media, “apakah papan proyek itu Itu baru dipasang atau sudah dipasang tapi dilepas lagi… Hanya untuk mengelabui?” tanya wartawan via pesan WhatsApp” namun alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, Nursamsu (Kabid Perkim Bidang Perumahan Kabupaten Tangerang-red) segera menghapus kiriman Poto tersebut, sontak saja wartawan menjadi tanda tanya.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Asli Setia Persada dengan judul pekerjaan Jl. Musolah Al Hidayah Blok D 11 RT 02/07 Taman Adiyasa Solear, nilai proyek sebesar Rp.158.786.000, sumber dana APBD TA. 2023. Minggu, (26/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, warga menilai kegiatan ini telah melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan PP Nomor 61 Tahun 2010 akibat tak terlihat adanya papan informasi yang terpasang di area lokasi pekerjaan.

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh informasi baik melalui saluran elektronik, koran cetak, maupun banner yang kegiatannya bersumber dari anggaran negara, “Kata Sumardi salah satu warga setempat kepada wartawan.

Sumardi juga menilai kualitas pada material paving blok pekerjaan proyek tersebut cukup diragukan nya.

“saya atas nama warga kabupaten tangerang meminta kepada dinas terkait terutama para pengawas bidang perumahan untuk segera turun kelapangan melakukan cek and ricek. Jika permintaan saya tidak direspon baik maka saya anggap adanya pembiaran dan menduga telah terjadi kongkalikong didalam tubuh dinas tersebut. “Tegas Pria berambut gondrong itu.

Hingga berita kembali ditayangkan, Kepala Bidang Perumahan, Samsu maupun Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Bambang Saptho belum juga memberikan tanggapannya.
( Red/Nsr )

Pos terkait