Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Siapa Pelakunya…?

PATROLIINDONESIA, Rembang, Jateng – Pada hari Kamis, 4 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB telah terjadi pembunuhan di wilayah Polres Rembang, (TKP) tepatnya di rumah saudara Subekti alias Anom turut tanah Ds. Turusgede RT 04/RW 01 Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Menurut pelapor, Danang Dwi Irawan bin Alm. Subekti, (Rembang, 15 Maret 1985) pekerjaan wiraswasta, alamat Ds. Turusgede RT 04/RW 01 Kec. Rembang, Kab. Rembang, bahwa di TKP tersebut di atas telah terjadi pembunuhan.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat empat korban yaitu:
Subekti alias Anom bin Taryono, lahir di Rembang, September 1957, pekerjaan pensiunan.

Tri Purwati binti Djasmin, lahir Bojonegoro, 3 Februari 1968, pekerjaan wiraswasta.
Galuh Lintang Laras Kinanti binti Danang Dwi Irawan, lahir 23 Januari 2011, pelajar.
Alfitri Sayyfatina binti Ali Maksum, lahir Blora, 26 September 2008, pelajar.

Keempat korban bertempat tinggal di Ds. Turusgede RT 04/RW 01 Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
Kronologi Kejadian berawal pada hari Rabu, 3 Februari 2021,

Pada malam hari saksi 1 hubungi korban lewat telepon untuk datang ke rumah korban pada esok harinya untuk membantu memasak seperti biasa di rumah korban. Selanjutnya pada hari Kamis, 4 Februari 2021 kurang lebih pukul 06.00 WIB, saksi 1 datang ke rumah korban untuk memasak, tetapi pintu gerbang dalam keadaan sudah terbuka. Kemudian saksi 1 langsung ke dalam rumah korban melihat Subekti dan Galih Lintang Laras Kinanti sudah meninggal dunia dalam keadaan luka pada kepala dan bagian tubuh lainnya, dengan posisi tergeletak di atas tempat tidur ruang keluarga. Lalu, saksi 1 berusaha mencari Tri Purwati di dalam kamar dan melihat sudah dalam keadaan meninggal di atas tempat tidur.

Dan selanjutnya, saksi 1 memberitahukan ke saksi 2 yang sedang mencari rumput di pinggir jalan. Kemudian saksi 2 meminta tolong dan saksi 3 untuk melaporkan ke saksi 4 selaku ketua RT di Desa Turusgede, Kec. Rembang, Kab. Rembang.

Adapun nama-nama saksi yaitu:
Santi, (56), Ds. Weton RT 02/ 02
Rukan, (61), Ds. Turusgede RT 04/02
Tarji, (52), petani, Ds. Turusgede RT 04/02
Sam, (47), Ds. Turusgede RT 04/01
Keempat saksi tinggal di Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.

Aparat keamanan dan jajarannya di Polres Rembang mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi berkoordinasi dengan RSUD Soetrasno Kabupaten Rembang untuk melakukan autopsi. Selanjutnya kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan.

Jurnalist : Badawi/Endang M

Pos terkait